Pemutihan Pajak Kendaraan Bikin Samsat Jakarta Barat Dipadati Warga
📅 Kamis, 04 Jun 2026, 16:20 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Kantor Bersama Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat mulai ramai didatangi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (4/6), deretan kursi di ruang tunggu tampak terisi penuh oleh para wajib pajak yang sedang menunggu giliran. Sejumlah warga juga terlihat mengantre hingga mengular di depan loket khusus.
Kepadatan juga terlihat di area e-form, tempat warga sibuk mengisi data, serta di Ruang Pelayanan Informasi dan Pengaduan yang dipadati warga untuk berkonsultasi dengan petugas.
Antusiasme yang tinggi ini dipicu oleh kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menghapus denda pajak kendaraan.
Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat program ini adalah Karim (44). Ia mengaku sangat bersyukur karena terbebas dari denda pajak mobil Toyota Calya miliknya yang sudah menunggak selama tiga tahun sebesar Rp1,5 juta.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dendanya sih udah tiga tahun, pajaknya mati. Karena ini dulu dipakai anak saya, sekarang anak saya di luar kota jadi jarang dipakai pajaknya juga enggak terurus," ujar Karim saat ditemui di lokasi.
Dia mengaku baru mengetahui informasi pemutihan ini dari anaknya yang melihat pengumuman di media sosial. Tanpa pikir panjang, ia langsung mengajak istrinya ke Samsat untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
"Dendanya itu kalau saya cek kalau enggak salah sekitar Rp1,5 juta ya. Alhamdulillah sih senang ya, jadi enggak perlu banyak keluar uang, bisa lebih hemat dialokasikan buat yang lain lah," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Hal serupa juga dirasakan oleh Abdul Syukur (47), warga Kemanggisan, Palmerah. Abdul yang mengetahui program ini dari spanduk di depan gedung Samsat saat melintas di Jalan Daan Mogot, langsung bergegas mengurus pajak mobilnya yang mati dua tahun akibat kendala finansial.
"Sangat terbantu, karena kan harusnya kena denda tuh sekitar Rp1 jutaan lebih, kalau enggak salah Rp1,2 juta denda dua tahun itu. Kan itu lumayan banget ya jadi enggak perlu bayar denda. Tadi langsung nol aja di SKP (Surat Keterangan Pajak)-nya," tutur Abdul.
Abdul menjelaskan bahwa kondisi keuangan yang sedang sulit memaksanya untuk menunda pembayaran pajak tersebut.
"Ya karena kan masalah budget keuangan juga ya. Karena mobil pajaknya lumayan, kondisi keuangan lagi susah, terus ditunda-tunda. Malah sampai sekarang alhamdulillah ada rezekinya, pas lagi pemutihan juga," jelasnya.
Ia pun berharap program keringanan seperti ini bisa digelar lebih rutin oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, sekaligus berpesan agar warga lain tidak perlu takut datang ke Samsat.
"Harus dimanfaatkan ya mumpung lagi ada pemutihan, bagus. Enggak kok enggak disalahin pas lagi bayar. Tadinya saya kira bakal gimana karena sempat nunggak, tapi langsung diproses aja gitu," tambahnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!