Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan JKK Korban Insiden ASL Shipyard

📅 Kamis, 27 Nov 2025, 12:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan JKK Korban Insiden ASL Shipyard Doc: ANTARA
Ket. Tenaga kerja PT ASL Shipyard yang sedang dirawat di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di Batam, Kepri.

BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Kepulauan Riau (Kepri), telah menyalurkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada 14 peserta yang menjadi korban insiden ledakan Kapal Federal II milik PT ASL Shipyard pada Rabu (15/10).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang, Budi Pramono, mengatakan pihaknya sejak awal memastikan seluruh pekerja yang menjadi korban mendapatkan haknya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak seluruh pekerja. Dalam insiden ini kami memastikan seluruh manfaat diberikan sesuai ketentuan tanpa terkecuali,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Kamis (27/11).

Ia mengatakan pencairan santunan meninggal dunia kepada 14 peserta memiliki total nilai manfaat sebesar Rp8.896.088.000.

Budi menjelaskan manfaat tersebut terdiri atas santunan meninggal dunia, santunan berkala, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa untuk anak peserta yang ditinggalkan.

Selain itu total beasiswa pendidikan yang telah diberikan kepada anak peserta yang memenuhi syarat tercatat sebesar Rp913.000.000.

“Penanganan terhadap korban luka juga terus didampingi. Nilai penjaminan biaya perawatan yang telah tercatat dalam proses layanan JKK mencapai Rp962.000.000 untuk 17 korban, termasuk yang membutuhkan perawatan intensif,” katanya.

Budi mengatakan seluruh biaya perawatan korban luka ditanggung penuh hingga sembuh.

“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja,” ujar Budi.

Ia menambahkan insiden tersebut menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan pekerja akan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai perlindungan dasar.

“Risiko kerja bisa tiba-tiba terjadi. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki jaring pengaman, sementara keluarga terlindungi secara finansial. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi kebutuhan,” ujarnya.

Budi juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Batam untuk memastikan seluruh pekerjanya, termasuk tenaga alih daya, telah terdaftar dan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.