BPJS Kesehatan Cabang Jaksel Beberkan Perbedaan JKN dan JKK
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja di acara Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan media, Senin (25/3).
JAKARTA - BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan memberikan pemahaman tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja mengatakan kegiatan ini untuk menjawab kebingungan para pekerja yang membutuhkan layanan kesehatan.
"Manfaat program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah banyak. Dalam praktiknya, masyarakat harus tahu bagaimana mekanisme dan penentuan yang tepat ketika mengalami sebuah kejadian yang butuh pelayanan kesehatan," kata Herman di acara Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan media, Senin (25/3).
Sebab menurut Herman, sampai saat ini masih ada peserta JKN khususnya para pekerja yang terdaftar melalui kantornya, keliru memakai kepesertaannya untuk menjamin kasus kecelakaan kerja.
Meluruskan persepsi tersebut, Herman memaparkan materi mengenai alur penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menjelaskan, ketika pertama muncul dugaan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, reaksi diawali dari fasilitas kesehatan yang memberikan informasi kepada peserta dan badan pelayanan jaminan kecelakaan kerja, kemudian peserta tersebut harus berkoordinasi dengan pemberi kerja agar melakukan pelaporan tahap satu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya