BPJS Kesehatan Cabang Jaksel Beberkan Perbedaan JKN dan JKK
📅 Selasa, 26 Mar 2024, 12:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan memberikan pemahaman tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian (JKK) dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, Herman Dinata Mihardja mengatakan kegiatan ini untuk menjawab kebingungan para pekerja yang membutuhkan layanan kesehatan.
"Manfaat program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah banyak. Dalam praktiknya, masyarakat harus tahu bagaimana mekanisme dan penentuan yang tepat ketika mengalami sebuah kejadian yang butuh pelayanan kesehatan," kata Herman di acara Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan media, Senin (25/3).
Sebab menurut Herman, sampai saat ini masih ada peserta JKN khususnya para pekerja yang terdaftar melalui kantornya, keliru memakai kepesertaannya untuk menjamin kasus kecelakaan kerja.
Meluruskan persepsi tersebut, Herman memaparkan materi mengenai alur penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ia menjelaskan, ketika pertama muncul dugaan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, reaksi diawali dari fasilitas kesehatan yang memberikan informasi kepada peserta dan badan pelayanan jaminan kecelakaan kerja, kemudian peserta tersebut harus berkoordinasi dengan pemberi kerja agar melakukan pelaporan tahap satu kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi eligibilitas, untuk memastikan peserta tersebut termasuk dalam kecelakaan kerja dan bisa dilakukan penjaminan sesuai dengan ketentuan. Namun dalam kondisi dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja belum mendapatkan penetapan status, maka penjaminan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan statusnya sudah dipastikan, maksimal 30 hari sejak laporan tahap satu diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Ketika suatu dugaan penyakit akibat kerja memang terbukti tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, disitulah baru BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya layanan kesehatan peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kami mengundang rekan-rekan media untuk ngobrol program terkini JKN, untuk meminta dukungan dalam hal penyebarluasan informasi ini, agar kedepannya implementasi Program JKN semakin efektif, terutama di Jakarta Selatan," tambah Herman.
Herman menekankan kembali penyelenggaraan jaminan bagi dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, harus dilaksanakan secara komprehensif melalui koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebagai informasi tambahan bagi peserta, pelaporan tahap 1 atas dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja harus dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian kepada badan penjamin sesuai ketentuan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!