Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial

📅 Rabu, 20 Agu 2025, 20:53 WIB | Oleh:
Aturan Lampu Lalu Lintas Merah, Kuning, Hijau di UU LLAJ Dipersoalkan di MK Oleh Penyandang Buta Warna Parsial Doc: istimewa
Ket. Ilustrasi lampu lalu lintas di jalan raya.

JAKARTA - Aturan mengenai lampu lalu lintas di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena lampu merah, kuning, dan hijau dinilai menyulitkan orang-orang dengan buta warna parsial.

Perkara itu diajukan oleh dua jurnalis penyandang buta warna parsial, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Keduanya mengajukan permohonan uji materi Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ.

“Pengujian yang kita lakukan hari ini menguji pasal yang berkaitan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, konteksnya adalah lampu merah,” kata kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, ditemui usai mendaftarkan permohonan di MK, Jakarta, Rabu (20/8).

Uji materi ini diajukan karena aturan mengenai alat pemberi isyarat lalu lintas di Indonesia saat ini hanya mengandalkan tiga warna lampu, yakni merah, kuning, dan hijau, tanpa mempertimbangkan keterbatasan penyandang buta warna parsial.

Menurut para pemohon, ketiadaan norma pasal yang jelas mengenai hal itu mengakibatkan para penyandang buta warna parsial kesulitan membedakan warna pada lampu lalu lintas, khususnya warna merah dan hijau.

Para pemohon mengaku menghadapi ancaman keselamatan setiap harinya di jalan raya karena keterbatasan penglihatan warna tidak diakomodasi dalam undang-undang. Untuk itu, mereka menginginkan adanya simbol tambahan atau bentuk berbeda pada lampu lalu lintas.

Dalam permohonannya, Singgih dan Yosafat meminta MK menyatakan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai:

“Alat pemberi isyarat lalu lintas harus mengakomodasi penyandang defisiensi warna parsial, misalnya dengan merubah warna dan/atau bentuk dan/atau jarak antar lampu.”

Singgih maupun Yosafat menilai perkara yang mereka ajukan bukan soal pribadi, melainkan menyangkut hak keselamatan seluruh warga negara. Keduanya ingin jalan raya menjadi ruang yang inklusif bagi penyandang buta warna parsial di Indonesia.

Lebih lanjut Viktor mengatakan jika permohonan itu dikabulkan MK, para penyandang buta warna parsial akan mendapatkan jaminan, terutama dalam hal administrasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Dengan begitu, kata dia, pembuatan SIM tidak lagi memerlukan tes penglihatan warna yang selama ini dinilai menyulitkan masyarakat dengan buta warna sebagian.

“Artinya, kalau misalnya Mahkamah mengabulkan dan ada perubahan bentuk lampu merah, berarti tidak perlu lagi ada tes warna untuk mendapatkan SIM karena otomatis sudah mengakomodasi para penyandang diferensiasi perbedaan warna itu untuk membedakan alat pemberi isyarat lalu lintas tersebut,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Pilpres Kolombia Diinterven...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
Luar Negeri
WHO Serukan Negara-Negara C...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

Pemprov Jabar Tolak Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Siapkan Opsi Alternatif Ini

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.