Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Kadis PUPR Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi SPAM

📅 Selasa, 26 Mar 2024, 00:34 WIB | Oleh: Tim Penulis
Akhirnya Kejaksaan Tetapkan Kadis PUPR Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi SPAM Doc: ANTARA/Zulkifli Polimengo
Ket. Tersangka RB (rompi merah) saat akan dibawa ke Rutan Gorontalo.

Gorontalo - Penyidik kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo berinisial RB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota GorontaloEdy Hartoyo di Gorontalo, Senin, mengatakan RB ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di ruang penyidik kejari dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gorontalo.

"Kejari Kota Gorontalo telah melakukan penahanan terhadap tersangka RB selaku pengguna anggaran dan Kadis PUPR Kota Gorontalo," kata Edy.

RB merupakan tersangka ketujuh dalamkasus dugaan korupsi pekerjaan optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, yakniMYAselakumenjadi Direktur PT Raya Sinergis, RCT dan MREP selaku pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, HRNselaku Ketua Tim Supervisi CV NK, kemudian ZM selaku kuasa pengguna anggaran, dan DA yang diketahui adalah seorang pejabat teknis kegiatan.

"Dengan adanya surat perintah penahanan ini, terhadap tersangka RB akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Gorontalo," kata Kajari.

Edy menyampaikan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun atau seumur hidup.

Kuasa hukum dari tersangka RB, Roman Bobihoe, mengatakan pihaknya menemukan ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang melibatkan kliennya. Namun, ia dan beberapa penasihat hukum RB lainnya akan menghargai proses hukum yang berjalan.

"Tetapi, yang pasti, kami pengacara akan melakukan permohonan penangguhan penahanan. Masih ada hal lain yang kita lakukan," imbuhnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
Megapolitan
Seorang Tentara AS yang Ter...
Luar Negeri
Bantu Rumah Tangga, Jepang ...
Luar Negeri
Resmi Masuk DK PBB, Kirgist...
Ekonomi
Kuartal I, Hilirisasi Nikel...
Luar Negeri
PBB Mendesak Transpransi Je...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.