Opsi Tutup Total TPST Bantargebang dan Wajib Pulihkan Lingkungan
📅 Jumat, 09 Okt 2026, 15:47 WIB | Oleh: Tim PenulisPengurangan volume direncanakan dilakukan secara bertahap, mulai 50%, 70% hingga 90% seiring meningkatnya kapasitas pengolahan sampah secara mandiri di Jakarta.
Sejak 2002-2003 DKI Jakarta telah memberi kompensasi sebesar Rp22 miliar, pasca demo warga pada akhir 2001. Jumlah kompensasi makin besar setiap tahun. Misal, kompensasi yang populer uang bau, dari pertama kali tahun 2005 sebesar Rp50.000/KK/bln, naik Rp100.000/KK/bln, naik Rp200.000/KK/bln, Rp300.000/KK/bln dan mulai 2024 sampai sekarang Rp400.000/KK/bln.
Data Dinas LH DKI (Desember 2023) menyebutkan, Dana Kompensasi (Bantuan Keuangan) kepada Pemkot Bekasi pada 2017 sebesar Rp134.416.992.000; Tahun 2018 sebesar Rp138.549.833.000; Tahun 2019 sebesar Rp353.664.960.000; Tahun 2020 sebesar Rp367.226.865.000; Tahun 2021 sebesar Rp379.519.499.250; Tahun 2022 sebesar Rp365.838.788.250; Tahun 2023 sebesar Rp356.446.480.500. Jumlah seluruhnya sebesar Rp2.095.663.418.00.
Sedang kompensasi 2024 sebesar Rp371.773.962.000. Dasar Perhitungan Dana Kompensasi TA 2024 (Jumlah ton sampah thn 2022: 7.544,88 ton/hari) x (365 hari) x (Rp 25.000/M3) x (4.5 M3 /ton) x 120% = Rp371.773.962.000. Dibulatkan Rp372.000.000.000 (Tiga ratus tujuh puluh dua miliar rupiah).
Menurut informasi, sekarang biaya retribusi pembuangan sampah ke TPST Bantargebang naik dari Rp 25.000/M3 menjadi Rp250.000 per ton. Perhitungan di atas harus jadi standar perhitungan sehingga perlu adanya adaptasi/penyelesuaian.
Misal, sampah yang masuk ke TPST sekitar 7.500 ton/hari x (365 hari) x (250.000/M3) x (4.5 m3/ton) x 120% = Rp …atau sampah 6.300 ton/hari hari x (365 hari) x (250.000/M3) x (4.5 m3/ton) x 120% = Rp …
Penataan TPST Bantargebang
Penataan pengelolaan sampah hulu hilir Jakarta dilatar-belakangi, pertama, menindaklanjuti surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup No. P.665/A/PLB.2.3/03/2026 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia tentang Arahan Percepatan Penataan TPA dan Penerapan Operasional TPA Controlled/Sanitary landfill.
Kedua, surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup No. P.687/A/PLB.32/03/2026 tanggal 13 Maret 2026 kepada Gubernur dan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Arahan Tindak Lanjut Penanganan TPST Bantargebang Pasca Longsor serta arahan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup tanggal 6 April 2026 tentang Pelaksanaan Penghentian Praktik Open Dumping di TPS Bantargebang.
Pasca longsor menewaskan 7 orang pada 8 Maret 2026, pengelola TPST Bantargebang semakin ketat. Kegiatan pemulung diawasi dan tidak boleh sembarangan mengais sampah di zona yang dilarang, menaruh hasil pungutan tak boleh sembarangan dan lama, merokok, dan lainnya.
Selanjutnya, ada pengurangan sampah. Sebelum ada pembatasan kebijakan dan buang residu per 1 Agustus 2026, sampah yang dibuang ke TPST Bantargebang sekitar 7.500-7.800 per hari. Setelah ada kebijakan gubernur DKI Jakarta, sekarang per 24 September 2026 sampah ke TPST sekitar 5.300 ton per hari. Beberapa bulan ke depan ditargetkan 50% dari 7.800 ton per hari.
Pengurangan pembuangan sampah hingga 50% berimplikasi serius pada penerimaan dana kompensasi yang akan diterima Kota Bekasi. Penurunnya sekitar Rp 198 miliar. Kalangan DPRD dan Pemkot Bekasi kaget, dan DPRD membuat Pansus.
Sebetulnya, siapa yang selama ini paling banyak makan uang kompensai sampah itu, sementara uang bau yang diterima warga sekitar TPST kuantitasnya kecil?!
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!