Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Pemerintah Tetapkan Tarif Platform Ojol 8 Persen

1 Jumat, 09 Okt 2026, 17:10 WIB | Oleh:
Pemerintah Tetapkan Tarif Platform Ojol 8 Persen Pemerintah Tetapkan Tarif Platform Ojol 8 Persen Doc: RRI/Ryan Suryadi

JAKARTA – Pemerintah menetapkan biaya platform maksimal 8 persen dalam ekosistem transportasi online. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, ketentuan biaya platform sebesar 8 persen telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Pemerintah juga mengatur tarif layanan transportasi sebagai acuan untuk memberikan kepastian bagi pengemudi ojol.

“Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online,” ujar Dudy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis  8/10).

Selain mengatur biaya platform, Perpres tersebut memberikan kepastian mengenai status kemitraan pengemudi ojol. Kemudian pelindungan sosial, serta hubungan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan bahwa regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama berbagai pihak. Termasuk perusahaan aplikator dan komunitas pengemudi ojol.

Menurut Maman, pemerintah juga akan mengawal pelaksanaan perjanjian kemitraan. Yakni aplikator dan pengemudi untuk memastikan ketentuan dalam regulasi berjalan sesuai tujuan.

“Pemerintah juga memberikan kepastian terkait pelindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol,” ujar Maman.

Maman menegaskan pengemudi ojol dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenakan pajak penghasilan. Dan ini sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Regulasi tersebut juga berkaitan dengan aktivitas usaha digital. “Terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produk dan menjangkau konsumen,” kata dia.

Pengaturan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya mencakup layanan transportasi penumpang. Tetapi juga pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengatakan pihaknya bertanggung jawab menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut akan memperhatikan kelayakan penghasilan pengemudi, pelindungan risiko pekerjaan, serta transparansi penetapan harga oleh perusahaan aplikasi.

“Prinsip pengaturannya adalah memastikan penghasilan yang layak dan perlindungan risiko bagi pengemudi. Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga,” ujar Nezar. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Megapolitan
IQAir Catat Polusi Udara Ja...

Gunung Ibu Erupsi Semburkan Abu Setinggi 200 Meter

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Gunung Ibu Erupsi Semburkan...
Daerah
Banjir Aceh Barat Hancurkan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Empat Tips Mengatur Pengeluaran agar Tidak Boros saat Sering Bayar Pakai QRIS

Empat Tips Mengatur Pengeluaran agar Tidak Boros saat Sering Bayar Pakai QRIS

01 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.