DPR Usul Denda Korporasi Karhutla Dipakai untuk Pulihkan Lingkungan
📅 Jumat, 09 Okt 2026, 01:00 WIB | Oleh: Eko SJakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengusulkan agar denda yang dikenakan kepada korporasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dialokasikan untuk membiayai pemulihan lingkungan yang terdampak.
Menurut Sigit, penegakan hukum terhadap korporasi tidak cukup hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga harus memastikan kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat dipulihkan.
"Kalau bisa, dendanya itu nanti untuk pemulihan," kata Sigit, sebagaimana diberitakan Antara di Jakarta, Kamis (8/10).
Ia menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Menurut Sigit, penghitungan kerugian ekologis tersebut penting menjadi dasar dalam menentukan besaran denda agar tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi.
Sigit menekankan korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya apabila terjadi kebakaran.
"Dia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan," ujarnya.
Tanggung jawab tersebut, lanjut dia, termasuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar. Kewajiban itu tetap diperlukan meskipun perusahaan telah memiliki jaminan reklamasi atau bentuk jaminan lainnya.
"Dia juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan," ucap Sigit.
Ia berharap penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak.
Sebelumnya, KLH telah menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyatakan pengerahan ratusan pengawas lapangan bertujuan menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan wilayah terdampak, serta mengumpulkan alat bukti untuk mendukung proses penegakan hukum.
Penegakan Hukum
Sementara itu, pemerhati hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Edi Saputra Hasibuan menyatakan pengusutan perkara pidana karhutla di berbagai wilayah Indonesia tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!