Opsi Tutup Total TPST Bantargebang dan Wajib Pulihkan Lingkungan
📅 Jumat, 09 Okt 2026, 15:47 WIB | Oleh: Tim PenulisBayangkan apa yang dialami dan dirasakan warga sekitar TPST Bantargebang selama 37 tahun. Setiap hari mencium bau busuk sampah, bau menyengat leachate, keindahan alam rusak, air sumur dan tanah tercemar. Selama ini tidak ada upaya serius melakukan pemulihan lingkungan. Misal, di sekeliling TPST tidak ada green belt.
Dampaknya terjadi kebakaran, dan longsor dasyiat yang menelan 13 korban, 7 diantaranya tewas. Tragedi 8 Maret 2026 menjadi rentetan Sejarah kelam kegagalan pengelolaan TPST Bantargebang.
TPST Bantargebang dikelola secara open dumping selama 30 tahun lebih. Metode open dumping sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jelas-jelas, metode ini melanggar UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sampah, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan peraturan terkait.
Metode open dumping tersebut menimbulkan sejumlah kritik pedas belakangan di belantara lokal, nasional dan internasional. Kini akan beralih ke controlled landfill.
Pencemaran gas metana (CH4) juara dunia dan CO2, mikroplastik, leachate makin massif mengalir ke Asem berasal dari TPST Bantargebang, TPA dan IPLT Sumurbatu, dan pabrik-pabrik daur ulang sangat menghantui warga sekitar! Seberapa efektif Pemprov DKI Jakarta membenahi TPST, transporter sampah Horeka, mall, gedung perkantor yang membuang sampahnya TPS ilegal?
Timbulan sampah di TPST Bantargebang diperkirakan 60-70 juta ton. Setiap hari ditambah 8.000 ton. Sejak 1 Agustus 2026 ada upaya pengurangan sampah. Per 6 Oktober 2026 diperkirakan yang dibuang ke TPST sekitar 5.300 ton per hari. Kuantitas sampah yang masuk ke plant LM & RDF sekitar 1.000 ton atau hanya 400-500 ton per hari, belum masuk timbangan.
Saat ini produksi sampah Jakarta lebih 9.000 ton per hari. Jumlah timbulan sangat besar, setara dengan empat atau lima kota metropolitan. Setara dengan sampah negara Singapora. Mayoritas sampah Jakarta adalah sampah makanan dan plastik. Sumber sampah itu dari pemukiman (rumah tangga) sekitar 57%, fasilitas publik 16%, pasar tradisional 14%, perniagaan 8%, dan kawasan industri 5%.
Dana Kompensasi Turun?
Persoalan sampah TPST Bantargebang tak kunjung beres. Sampah Jakarta itu sekarang sudah menjadi gunung-gunung sampah menjulang ke langit menghiasi 110,3 hektare wilayah Bantargebang.
Setiap akhir PKS antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang pemanfaatan TPST Bantargebang terjadi silang pendapat dan kontroversial. Hal ini menyangkut besaran uang kompensasi. Jika fokusnya pada dana kompensasi sungguh sangat ironis, begitu dungu.
Sejak 1 Agustus 2026 Pemprov DKI Jakarta melakukan pengurangan sampah dan hanya residu yang dibuang ke TPST Bantargebang. Pemilahan dan pengolahan sampah dilakukan dari sumber.
Pengurangan sampah ditergetkan sekitar 50%. Implikasinya akan menurunkan dana kompensasi, jika dihitung berdasarkan tonase. Penerimaan Kota Bekasi akan anjlok sampai Rp 198 miliar per tahun.
Rencana tersebut mendapat tantangan dan protes keras DPRD Kota Bekasi. Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengatakan DPRD menolak apabila kompensasi ditentukan semata-mata berdasarkan jumlah tonase sampah yang dikirim Jakarta. Sontak, DPRD Kota Bekasi akan membentuk Pansus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!