Pontianak Tetapkan Status Darurat Asap, Aktivitas Belajar TK hingga SMA Dilakukan Daring
📅 Minggu, 30 Agu 2026, 15:02 WIB | Oleh: AlfredPONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak memperpanjang kebijakan pembelajaran secara daring bagi siswa TK, SD, hingga SMP hingga sepekan ke depan akibat pekatnya kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Minggu (30/8).
"Aktivitas belajar di lingkungan sekolah masih diliburkan dan belajar untuk saat ini secara daring, sampai cuaca membaik. Karena kabut asap sampai saat ini masih pekat," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, di Pontianak, Minggu.
Kebijakan sekolah secara daring untuk tingkat TK, SD, dan SMP itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus ISPA yang semakin meningkat setiap harinya.
"Kita melihat ISPA di Pontianak terjadi 300 per hari, sehingga kita tidak ingin itu terjadi dan terus bertambah," ujar Edi.
Meskipun sejumlah kegiatan diliburkan, ia memastikan pelayanan Pemerintah Kota Pontianak tetap berjalan.
"Kita pasti memberikan pelayanan di Pemkot. Tapi kan kita di ruangan. Kalau yang sakit ya melalui WFH," ujarnya.
Edi menegaskan Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan kondisi tersebut sebagai situasi darurat asap dan menyiapkan langkah penanganan untuk melindungi masyarakat.
"Masyarakat juga diimbau harus membatasi aktivitas di luar ruangan selama kualitas udara belum membaik, dan menggunakan masker jika terpaksa harus ke luar," tuturnya.
Sementara itu, salah satu guru SD di Pontianak Diana Cristy Nainggolan mengaku sejak sekolah diliburkan selama dua pekan akibat karhutla, membuat aktivitas kegiatan belajar mengajar tidak efektif.
"Aktivitas belajar jadi sangat terbatas, dan kurang efektif. Kita berharap Kota Pontianak dan sekitarnya segera hujan secara merata, dan pemerintah daerah juga dapat lebih memperkuat penanganan karhutla agar aktivitas dapat berjalan kembali normal," kata dia.
Orang tua murid, Ridha menyambut baik kebijakan yang masih diperpanjang karena udara saat ini masih berbahaya karena kabut asap yang pekat.
"Tentu khawatir kabut asap ini yang masih pekat. Anak memang di rumah saja selama ada kabut asap," kata dia.
Kebijakan memperpanjang sekolah secara daring juga berlaku untuk tingkat SMA, dan sesuai surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Kalbar yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri/Swasta se-Kalimantan Barat tertanggal 29 Agustus 2026. Sehingga setidaknya, dalam Agustus 2026 proses pembelajaran secara daring karena adanya kabut asap, sudah berlangsung selama tiga pekan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!