Angin Segar untuk Driver, Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Akhir Agustus 2026, Pendapatan Mitra Naik?
📅 Selasa, 18 Agu 2026, 19:46 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/HO-Pemkot Surabaya
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang angkutan transportasi online atau ojek online (ojol) bisa terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026.
Untuk saat ini, dia mengaku akan memimpin langsung proses harmonisasi perpres tersebut setelah beleid itu difinalisasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
"Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan," kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/8).
Dia pun berterima kasih kepada DPR RI yang tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan pemerintah mengenai perpres tersebut. Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, menurut dia, perpres itu harus secepat mungkin dituntaskan penyusunannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa terkait tarif transportasi online yang mengangkut orang, makanan, maupun barang, sudah dibicarakan dan disimulasikan. Maka dari itu, menurut dia, hal-hal itu tinggal diharmonisasikan oleh pemerintah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu proses terhadap penyusunan Perpres soal ojol tersebut. Dia pun berharap perpres itu bisa berjalan dengan baik nantinya.
Libatkan Pengendara
Sementara itu, Pemerintah berkomitmen melibatkan pihak aplikasi, komunitas ojol, dan pengendara ojek daring (ojol) untuk membahas ketentuan tarif pengantaran orang hingga barang dan makanan yang bakal diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang ojol.
Berdasarkan hasil rapat pemerintah dan DPR di Jakarta, Selasa, tarif antar barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital, angkutan orang akan diatur Kementerian Perhubungan, sementara Kementerian UMKM menaungi para pengendara ojol.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan perpres ojol bertujuan mendorong pertumbuhan kesejahteraan para pengendara. Karenanya, dia menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan asosiasi dan komunitas ojol sebelum perpres diteken paling lambat awal September.
“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ucap dia.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan meski perpres ojol belum rampung, ketentuan soal biaya jasa aplikasi ojol maksimal delapan persen untuk layanan antar orang telah diatur dalam keputusan menteri perhubungan dan sudah berlaku sejak 1 Juli 2026.
“Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,” kata dia. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!