Panik dan Menangis , Perempuan Ini Berhasil Lolos dari Sekapan Perusahaan Penyalur ART setelah Lapor Hotline Wali Kota Surabaya
📅 Senin, 14 Sep 2026, 13:37 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSetelah laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti Pemkot Surabaya, Ika akhirnya dapat meninggalkan perusahaan dan pulang ke rumah.
Ia mengaku lega setelah mendapatkan bantuan dari pemerintah kota dan menyampaikan terima kasih kepada Eri Cahyadi serta Disperinaker Surabaya.
"Terima kasih, karena dari Bapak Wali Kota saya bisa bebas dari kepanikan saya, terima kasih banyak," pungkasnya.
Pemkot evaluasi perusahaan P3RT
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Hebi mengatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada penyelesaian terhadap pekerja yang meminta bantuan. Disperinaker Surabaya juga akan menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah provinsi dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mengevaluasi aspek perizinan dan pengawasan perusahaan P3RT.
"Untuk mengevaluasi perizinan dan sebagainya. Nah, ini yang perlu kita laporkan ke provinsi dan Kemenaker," terangnya.
Menurut Hebi, pengawasan perusahaan P3RT selama ini melibatkan Kemnaker dan pemerintah provinsi. Di Surabaya sendiri terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh perusahaan P3RT.
"Selama ini kan (P3RT) dibina oleh Kemenaker dan pengawasan oleh provinsi, itu supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," paparnya.
Eri Cahyadi pun meminta perusahaan yang terbukti melanggar aturan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan Pemkot Surabaya akan turun tangan ketika terdapat warga yang membutuhkan perlindungan.
"Ini tidak boleh terjadi di Surabaya, apalagi warga Surabaya yang diperlakukan seperti itu. Kalau warga Surabaya diperlakukan seperti itu, berarti berhadapan dengan wali kota dan pemerintah kota," tegas Eri.
Ia juga menginstruksikan agar perusahaan yang terbukti tidak menjalankan aturan dapat diberikan sanksi, termasuk penutupan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
"Datangi perusahaannya, anak itu lepaskan, keluarkan dari PT itu. Kalau PT ini tidak benar, aturan pemerintah tidak dijalankan, tutup dan berikan sanksi. Kalau wilayah Surabaya, tanggung jawabnya adalah tanggung jawab wali kota," jelasnya.
Hebi menambahkan, perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan terbaru mengenai perlindungan pekerja rumah tangga. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga telah disahkan pada 30 April 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!