Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Panik dan Menangis , Perempuan Ini Berhasil Lolos dari Sekapan Perusahaan Penyalur ART setelah Lapor Hotline Wali Kota Surabaya

📅 Senin, 14 Sep 2026, 13:37 WIB | Oleh:

Selain Ika, Disperinaker juga menemukan dua pekerja lain di lokasi yang berasal dari Pasuruan dan Gresik. Menurut Hebi, kedua pekerja tersebut juga dipastikan dapat pulang ketika menyatakan keinginannya untuk meninggalkan tempat tersebut.

"Saya tanya, nggak bisa pulang kenapa? Karena harus membayar utang dan sebagainya. Kalau memang punya utang selesaikan di rumah atau bagaimana, kan ya harus pulang. Karena kalau enggak boleh, tetap di sini terus kemudian tidak diperbolehkan pulang, kan itu namanya penyekapan," kata dia.

Curiga setelah tahu ada pekerja yang berbulan-bulan tinggal

Ika mengatakan, dirinya mengetahui lowongan ART melalui media sosial. Setelah berkomunikasi dengan pihak perusahaan melalui WhatsApp, ia kemudian datang langsung ke lokasi.

"Habis isi data-data, aku datang langsung ke lokasi. Katanya itu mungkin kita akan ditampung satu hingga dua hari," ujar Ika.

Pada awalnya, Ika masih menerima apabila dirinya hanya perlu tinggal sementara selama satu hingga dua hari. Namun, kecurigaannya muncul setelah mendengar cerita dari pekerja lain yang disebut telah berada di tempat tersebut jauh lebih lama.

"Cuma dari perkataan teman-temanku ada yang satu bulan, aku dari situ sudah curiga. Makanya aku jaga-jaga, maksudnya karena kita kalau semakin lama di situ dendanya semakin banyak," tuturnya.

Menurut Ika, terdapat sejumlah biaya yang disebut harus dibayarkan pekerja. Di antaranya biaya transportasi, uang makan hingga biaya lain yang berkaitan dengan proses penempatan kerja.

"Dendanya itu berupa kayak transportasi, terus habis itu uang makan satu hari 50.000. 800.000 rupiah itu buat sponsor, terus tes kehamilan dan lain sebagainya," katanya.

Kekhawatiran Ika semakin besar ketika dirinya diminta menandatangani kontrak yang menurutnya tidak boleh difoto. Pada saat yang sama, ia mengaku KTP aslinya juga ditahan.

"Pas tandatangan kontrak di bawah ada tulisan dilarang nge-foto. Maksudnya gini, sudah nahan KTP terus ada tulisan kata-kata dilarang nge-foto, makanya dari itu aku ambil tindakan," ujar Ika.

Situasi tersebut membuat Ika panik. Ia kemudian menghubungi Hotline Cak Eri untuk meminta pertolongan karena tidak mendapatkan kepastian kapan dapat mulai bekerja, sementara dirinya membutuhkan pekerjaan.

"Benar-benar panik, ketakutan sampai aku benar nunjukin bahwa aku sekarang lagi nangis, posisi nangis dan lagi benar-benar kayak orang disekap karena memang KTP asli ditahan, terus kita nggak boleh nge-foto surat tanda tangan kerja itu tadi," tuturnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar

Yuk, Ada 2.150 Lowongan Kerja di Mini Job Fair Pemkot Surabaya

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Yuk, Ada 2.150 Lowongan Ker...
Advertisement
Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.