Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp10,4 Miliar

📅 Senin, 14 Sep 2026, 13:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Divonis 6 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Rp10,4 Miliar Doc: Antara
Ket. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (14/9).

Kota Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Majelis hakim yang dipimpin Novian Saputra menyatakan Ade terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan uang dalam pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Terdakwa satu (Ade Kunang) terbukti telah menerima uang dalam tindak pidana korupsi dan terbukti secara sah menurut hukum," kata Novian saat membacakan putusan di Bandung, Senin (14/9).

Dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada ayah Ade, HM Kunang.

Majelis hakim menyatakan Ade terbukti menerima uang Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar dari pengusaha Sarjan berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Selain pidana penjara dan denda, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar. Sebagian uang tersebut telah dikembalikan sehingga kewajiban uang pengganti yang masih harus dibayarkan sebesar Rp10,4 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, Ade dijatuhi pidana tambahan selama dua tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun.

Tindak Pidana Korupsi

Sementara itu, HM Kunang diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang telah diselesaikan.

Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sementara vonis pidana penjara terhadap HM Kunang sama dengan tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dalih pinjam-meminjam uang yang disampaikan para terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai persoalan keperdataan, melainkan berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang, didakwa menerima suap Rp12,4 miliar dari pengusaha Sarjan berkaitan dengan pengaturan paket pekerjaan tahun anggaran 2025 agar dimenangkan perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan pengusaha tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Wali Kota Bandung Dorong So...
Megapolitan
Dukung Pelestarian Bahasa L...
Nasional
Komisi III DPR Berkunjung k...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.