Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan Pemekaran, Pemerintah Soroti Batas Wilayah

📅 Senin, 14 Sep 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan Pemekaran, Pemerintah Soroti Batas Wilayah Doc: Antara
Ket. Rapat pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).

Jakarta - Komisi II DPR menegaskan 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan bukan merupakan upaya pemekaran daerah, melainkan penataan kembali dasar hukum keberadaan daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan penataan tersebut diperlukan karena masih terdapat kabupaten/kota yang dasar pembentukannya menggunakan regulasi lama, bahkan berasal dari masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9), Dede menegaskan 15 RUU tersebut tidak membentuk daerah otonom baru maupun menambah struktur pemerintahan.

“15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” katanya.

Dede menjelaskan daerah yang menjadi objek pengaturan merupakan kabupaten dan kota yang telah memiliki sejarah pemerintahan serta selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.

Karena itu, substansi RUU, kata dia, lebih diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap daerah yang selama ini telah berjalan, bukan menciptakan entitas pemerintahan baru.

“Langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Dede menyebut hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, termasuk regulasi pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Menurut dia, pembahasan 15 RUU tersebut menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.

Ada empat tujuan utama yang hendak dicapai, yakni menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai, menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah, serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembaruan nomenklatur mencakup istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.

“Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia,” katanya.

Namun, di tengah penegasan DPR bahwa RUU tersebut bukan pemekaran, pemerintah justru mengingatkan agar pembahasannya tidak melebar ke persoalan penataan wilayah yang sensitif, terutama mengenai titik koordinat batas daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pembahasan 15 RUU tersebut tidak sampai mengatur titik koordinat batas wilayah karena berpotensi membuka kembali persoalan antardaerah yang belum sepenuhnya tuntas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Penjarahan Terjadi di Sejum...
Luar Negeri
Serangan Drone Ukraina Hant...
Luar Negeri
Sedikitnya 19 Orang Tewas p...

Peluang Warga Tangerang Mendapatkan Kesempatan Kerja

1.5 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Peluang Warga Tangerang Men...

Ningbo Open Jadi Panggung Krusial

1.5 jam yang lalu | Sujar

Olahraga
Ningbo Open Jadi Panggung K...
Advertisement
Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.