Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan Pemekaran, Pemerintah Soroti Batas Wilayah

📅 Senin, 14 Sep 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan Pemekaran, Pemerintah Soroti Batas Wilayah Doc: Antara
Ket. Rapat pembahasan 15 RUU tentang kabupaten/kota antara Komisi II DPR dan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9).

Jakarta - Komisi II DPR menegaskan 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan bukan merupakan upaya pemekaran daerah, melainkan penataan kembali dasar hukum keberadaan daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan penataan tersebut diperlukan karena masih terdapat kabupaten/kota yang dasar pembentukannya menggunakan regulasi lama, bahkan berasal dari masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9), Dede menegaskan 15 RUU tersebut tidak membentuk daerah otonom baru maupun menambah struktur pemerintahan.

“15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” katanya.

Dede menjelaskan daerah yang menjadi objek pengaturan merupakan kabupaten dan kota yang telah memiliki sejarah pemerintahan serta selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.

Karena itu, substansi RUU, kata dia, lebih diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap daerah yang selama ini telah berjalan, bukan menciptakan entitas pemerintahan baru.

“Langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ujarnya.

Dede menyebut hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, termasuk regulasi pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Menurut dia, pembahasan 15 RUU tersebut menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.

Ada empat tujuan utama yang hendak dicapai, yakni menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai, menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah, serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pembaruan nomenklatur mencakup istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.

“Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia,” katanya.

Namun, di tengah penegasan DPR bahwa RUU tersebut bukan pemekaran, pemerintah justru mengingatkan agar pembahasannya tidak melebar ke persoalan penataan wilayah yang sensitif, terutama mengenai titik koordinat batas daerah.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pembahasan 15 RUU tersebut tidak sampai mengatur titik koordinat batas wilayah karena berpotensi membuka kembali persoalan antardaerah yang belum sepenuhnya tuntas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Yuk, Ada 2.150 Lowongan Ker...
Advertisement
Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

Klasemen Liga Spanyol: Barcelona Masih di Puncak, Madrid Naik ke Posisi Kedua

14 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.