DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan Pemekaran, Pemerintah Soroti Batas Wilayah
📅 Senin, 14 Sep 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Komisi II DPR menegaskan 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan bukan merupakan upaya pemekaran daerah, melainkan penataan kembali dasar hukum keberadaan daerah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan penataan tersebut diperlukan karena masih terdapat kabupaten/kota yang dasar pembentukannya menggunakan regulasi lama, bahkan berasal dari masa sebelum perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/9), Dede menegaskan 15 RUU tersebut tidak membentuk daerah otonom baru maupun menambah struktur pemerintahan.
“15 RUU tentang kabupaten/kota ini sama sekali bukan dimaksudkan sebagai pembentukan daerah otonom baru melalui pemekaran wilayah. Tidak ada daerah baru yang dibentuk, tidak ada penambahan struktur pemerintahan, dan tidak pula menimbulkan konsekuensi berupa beban fiskal baru bagi negara,” katanya.
Dede menjelaskan daerah yang menjadi objek pengaturan merupakan kabupaten dan kota yang telah memiliki sejarah pemerintahan serta selama ini menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan.
Karena itu, substansi RUU, kata dia, lebih diarahkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap daerah yang selama ini telah berjalan, bukan menciptakan entitas pemerintahan baru.
“Langkah ini penting agar eksistensi daerah-daerah tersebut memiliki landasan hukum yang sepenuhnya selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini,” ujarnya.
Dede menyebut hingga kini masih terdapat 111 dari 254 kabupaten/kota yang dasar pembentukannya mengacu pada peraturan yang lahir sebelum perubahan UUD 1945, termasuk regulasi pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
Menurut dia, pembahasan 15 RUU tersebut menjadi langkah awal Komisi II DPR untuk menata kembali dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia.
Ada empat tujuan utama yang hendak dicapai, yakni menyelaraskan dasar hukum pembentukan daerah dengan sistem ketatanegaraan pascareformasi, memperbarui nomenklatur administrasi yang sudah tidak sesuai, menegaskan karakteristik dan identitas masing-masing daerah, serta memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembaruan nomenklatur mencakup istilah lama seperti daerah tingkat (dati) II, swapraja, kotapraja, maupun kota besar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan struktur pemerintahan daerah saat ini.
“Penyesuaian nomenklatur menjadi langkah penting untuk menghadirkan keseragaman, kepastian, dan kejelasan status hukum seluruh Kabupaten dan Kota dalam sistem pemerintahan daerah Indonesia,” katanya.
Namun, di tengah penegasan DPR bahwa RUU tersebut bukan pemekaran, pemerintah justru mengingatkan agar pembahasannya tidak melebar ke persoalan penataan wilayah yang sensitif, terutama mengenai titik koordinat batas daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pembahasan 15 RUU tersebut tidak sampai mengatur titik koordinat batas wilayah karena berpotensi membuka kembali persoalan antardaerah yang belum sepenuhnya tuntas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!