DPR Tegaskan 15 RUU Kabupaten/Kota Bukan Pemekaran, Pemerintah Soroti Batas Wilayah
📅 Senin, 14 Sep 2026, 13:15 WIB | Oleh: Tim Penulis"Yang perlu diwaspadai adalah mengenai isu penataan kewilayahan yang menyangkut masalah cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, sebaiknya tidak sampai kepada titik koordinat," kata Tito dalam rapat pembahasan bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin.
Tito mengatakan pembahasan hingga tingkat titik koordinat berpotensi memicu perdebatan panjang dan menghambat pengesahan RUU.
"Kalau sampai ke titik koordinat, ada beberapa yang masih ada masalah. Itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat revisi undang-undang menjadi debatable (diperdebatkan) dan akhirnya panjang, bahkan bisa menunda," katanya.
Pemerintah pun mengusulkan agar pembahasan 15 RUU dibatasi pada tiga substansi utama, yakni penyesuaian dasar hukum pembentukan daerah, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah.
Untuk penataan kewilayahan, pemerintah mengusulkan agar RUU hanya mencantumkan nama daerah, cakupan wilayah, batas daerah, serta kedudukan ibu kota kabupaten atau kota tanpa merinci titik koordinat batas wilayah.
Sementara itu, karakteristik daerah diharapkan diatur secara umum dengan mencakup ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
"Kami harapkan nanti ke depan, dalam pembahasan tidak masuk ke dalam substansi yang sensitif yang membuat kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut," imbuh Mendagri.
15 RUU Kabupaten/Kota
Ke-15 RUU tersebut meliputi tujuh RUU di Kalimantan Barat, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Lima RUU lainnya berasal dari Kalimantan Tengah, yakni RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, tiga RUU berasal dari Kalimantan Selatan, yakni RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (30/6) menyetujui ke-15 RUU tersebut ditetapkan menjadi usul DPR.
Dengan demikian, pembahasan RUU kini berada pada tahap mencari titik temu antara kebutuhan memperbarui dasar hukum daerah dan kehati-hatian pemerintah agar proses tersebut tidak berkembang menjadi perdebatan baru mengenai batas wilayah.
Bagi DPR, penataan dasar hukum diperlukan untuk menutup celah hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Sementara bagi pemerintah, pembahasan yang terlalu jauh mengenai aspek kewilayahan berisiko membuat agenda harmonisasi hukum tersebut justru berlarut-larut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!