Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan Disetujui Jadi Usul DPR

📅 Selasa, 30 Jun 2026, 14:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
15 RUU Kabupaten/Kota di 3 Provinsi Kalimantan Disetujui Jadi Usul DPR Doc: YouTube/TVR Parlemen
Ket. Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

JAKARTA - Rapat Paripurna Ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui 15 rancangan undang-undang (RUU) tentang kabupaten/kota menjadi usul DPR dari sebelumnya inisiatif Komisi II DPR RI.

Persetujuan itu diambil dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6), yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani usai delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan atas RUU tersebut secara tertulis.

“Apakah 15 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang kabupaten/kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang dijawab setuju oleh legislator.

Adapun 15 RUU tersebut, yaitu RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sintang di Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Kota Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat.

RUU tentang Kabupaten Mempawah di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Kabupaten Sanggau di Provinsi Kalimantan Barat, dan RUU tentang Kabupaten Ketapang di Provinsi Kalimantan Barat.

RUU tentang Kabupaten Kapuas di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Barito Selatan di Provinsi Kalimantan Tengah, dan RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah.

RUU tentang Kabupaten Kotawaringin Barat di Provinsi Kalimantan Tengah, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara di Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan, serta RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan penyusunan 15 RUU dimaksud dilakukan secara terbatas dan terfokus pada substansi yang telah disepakati bersama pemerintah.

Dia mengatakan penyusunan RUU telah melalui tahapan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, serta kalangan akademisi di masing-masing daerah yang menjadi objek pengaturan.

"Ketika kita menyusun 15 RUU ini, kita sudah datang ke pemerintah daerah masing-masing dalam rangka proses legislasi untuk menyerap aspirasi. Tidak hanya dengan pemda, tetapi juga dengan masyarakat dan akademisi," ujar Zulfikar dalam Rapat Pleno Badan Legislasi di Jakarta, Kamis (4/6).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Otomotif
Pameran Otomotif GIIAS 2026...
  • Event Jakarta Awal Juli 2026: Dari Jakarta X Beauty hingga Festival Budaya Minang
    Preview komentar:
    Nomor customer service BRI QLola 0821-7850-9155 Call Center Cs ...
    Pukblikasi
  • Perum Bulog Buka Akses Gudang untuk Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
    Preview komentar:
    Pukblikasi
    Apakah BRI ada CS online? Call Center Cs QLola ...
  • Kabar bagus, Mulai Banyak Warga Mengunjungi Museum
    Preview komentar:
    Pukblikasi
    QLola Internet Banking BRI Call Center Cs QLola Bri ...
Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

Selasa, Layanan SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi, Buka Pukul 08.00-14.00

30 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.