Ditlantas Polda DIY Larang Pengendara Berhenti dan Berjualan di Kelok 23
📅 Senin, 14 Sep 2026, 14:03 WIB | Oleh: Tim PenulisKepolisian akan mendirikan sebanyak dua pos, yakni satu pos di titik masuk STA 0 dan satu pos yang rencananya ditambah di salah satu rest area yang ada di Kelok 23.
"Kami gunakan sebagai tempat koordinasi dan memonitor, mengawasi keamanan, keselamatan, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!