Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bom Ikan di Zona Konservasi Kapoposang! Berkas 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan KKP ke Kejaksaan

📅 Senin, 14 Sep 2026, 15:52 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Bom Ikan di Zona Konservasi Kapoposang! Berkas 2 Tersangka Resmi Dilimpahkan KKP ke Kejaksaan Doc: istimewa
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) atas dua tersangka kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)

JAKARTA– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) atas dua tersangka kasus tindak pidana penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). 

Pelimpahan berkas dilakukan pada Rabu (9/9) lalu, setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan merampungkan pemeriksaan saksi, ahli, dan para tersangka serta melengkapi alat bukti yang sah.

Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan bahwa penyerahan berkas Tahap I ini merupakan tahapan krusial dalam penegakan hukum perikanan yang akuntabel, profesional, dan berbasis kecukupan alat bukti.

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan kelengkapan alat bukti, penyidik telah menyerahkan berkas perkara secara resmi kepada pihak kejaksaan," ujar Ipunk di Jakarta, Senin (14/9).

Ipunk menerangkan, aksi penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) tersebut berlangsung di dalam wilayah perairan Taman Wisata Perairan (TWP) Kepulauan Kapoposang dan sekitarnya, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, kedua tersangka diketahui memahami bahwa lokasi penangkapan merupakan zona konservasi perairan, namun tetap melakukan kegiatan perikanan tanpa izin, menggunakan alat yang tidak sesuai ketentuan, serta melanggar ketentuan zonasi yang berlaku.

"Penangkapan ikan dengan bahan peledak sangat merusak terumbu karang dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan. KKP tidak mentoleransi segala bentuk kejahatan perikanan yang merusak kawasan konservasi dan sumber daya ikan," tegas Ipunk.

Direktur Penanganan Pelanggaran Direktorat Jenderal PSDKP, Drs. Halid K. Jusuf menjelaskan bahwa demi memperkuat konstruksi hukum dakwaan, penyidik KKP menghadirkan sejumlah ahli dalam proses penyidikan, meliputi ahli perikanan, ahli kawasan konservasi, serta ahli hukum perikanan.

Keterangan para ahli disertakan untuk membuktikan secara ilmiah dan yuridis dampak kerusakan ekosistem yang ditimbulkan, termasuk penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang membahayakan serta pelanggaran status perlindungan kawasan konservasi Kepulauan Kapoposang.

“Langkah ini memastikan para pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana secara maksimal agar memberikan efek jera yang nyata," pungkas Halid.

Kasus ini merupakan bentuk kehadiran KKP untuk menindaklanjuti berbagai informasi yang menyatakan bahwa rata-rata satu ledakan terjadi setiap 62 menit di kawasan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan. Dalam operasi yang digelar oleh Pangkalan SDKP Bitung pada tanggal 22-31 Agustus 2026 di kawasan perairan Spermonde, Sulawesi Selatan, tim berhasil menemukan satu bom ikan dan mengamankan para pelaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Gila, 350 Rekor Lahir di As...

Pada Indonesia Halal Awards 2026, SUCOFINDO Raih Penghargaan

31 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Rona
Pada Indonesia Halal Awards...
Advertisement
Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

Gila, 350 Rekor Lahir di Asian Games Jepang

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.