Menko Perekonomian: Pekerja dengan Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
📅 Minggu, 04 Okt 2026, 15:50 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan saat ini tengah mengkaji kebijakan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Melalui skema tersebut, pekerja bergaji UMP nantinya direncanakan tidak dikenakan pajak penghasilan. "Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ucap Airlangga di Jakarta, Minggu (4/10).
Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas PTKP masih memiliki sebagian penghasilan yang menjadi objek pajak.
Airlangga memberikan contoh pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Dalam setahun, pekerja tersebut memperoleh penghasilan Rp60 juta atau terdapat selisih Rp6 juta dari batas PTKP.
"Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh," ujar dia.
Melalui rencana penyesuaian PTKP berdasarkan UMP, pemerintah ingin memberikan keringanan pajak bagi pekerja yang memperoleh penghasilan pada batas upah minimum.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyesuaian PTKP bagi wajib pajak untuk 2027. Pemerintah masih menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Penyesuaian PTKP menjadi salah satu pembahasan dalam program stimulus ekonomi pemerintah. Pembahasan mengenai rencana tersebut dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/10). ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!