BPKN Buka Babak Baru: Sisa Kuota Internet Harus Jadi Hak Konsumen
📅 Rabu, 09 Sep 2026, 18:50 WIB | Oleh: Tim PenulisJAKARTA – Perlindungan sisa kuota internet menjadi perhatian penting di tengah semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas digital.
Bagi pengguna, kuota bukan sekadar paket data, tetapi bagian dari aktivitas sehari-hari untuk bekerja, belajar, berkomunikasi, hingga mengakses layanan digital.
Karena itu, diperlukan kebijakan dan mekanisme yang dapat memastikan sisa kuota tetap terlindungi dan tidak merugikan konsumen, terutama ketika masa berlaku paket berakhir.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok mengatakan kebijakan pemerintah terkait perlindungan sisa kuota internet merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia di sektor telekomunikasi.
Mufti mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang telah mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Menurutnya langkah tersebut merupakan kemajuan yang harus diimplementasikan secara ketat di lapangan.
“Ini adalah kemenangan konsumen. Konsumen membeli kuota internet dengan uang mereka sendiri. Karena itu, hak konsumen atas kuota yang telah dibeli harus mendapatkan perlindungan dan tidak boleh hilang begitu saja,” ujar Mufti di Jakarta, Rabu (9/9).
Menurutnya, konsumen selama ini sering berada pada posisi yang lemah karena kurangnya pilihan dan informasi dalam penggunaan layanan digital. Ia juga mengatakan BPKN telah cukup lama mengawal aspirasi khususnya terkait layanan telekomunikasi dan perlindungan hak pengguna internet, termasuk persoalan kuota internet yang hangus.
Mufti mengatakan aturan yang berpihak pada konsumen tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam praktik. Pemerintah diminta mengawal secara ketat seluruh operator telekomunikasi dan menyiapkan sanksi tegas bagi operator yang tidak mematuhi aturan perlindungan konsumen.
“Ini bukan hanya persoalan kuota internet. Ini menyangkut prinsip dasar perlindungan konsumen, yaitu hak masyarakat atas barang dan jasa yang telah dibeli dan dibayarnya,” ujar Mufti.
BPKN, kata Mufti, akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, terutama terhadap seluruh operator seluler. Ia menambahkan, perlindungan konsumen harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan keadilan.
Ia menegaskan konsumen harus mengetahui secara jelas bagaimana sisa kuota mereka diperlakukan dan pilihan apa yang tersedia. Operator harus memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai pilihan penggunaan sisa kuota, termasuk mekanisme akumulasi kuota atau rollover.
“BPKN akan terus mengawal implementasi kebijakan ini. Operator harus benar-benar patuh dan memberikan pilihan yang nyata kepada konsumen. Jangan sampai ada mekanisme yang justru membingungkan atau menyulitkan masyarakat,” ujar Mufti.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap operator yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah. Menurut Mufti, pemerintah tidak boleh membiarkan adanya operator yang mengabaikan hak konsumen.
Mufti meminta Kemkomdigi melakukan pengawasan secara aktif dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala. Apabila ditemukan operator yang tidak mematuhi ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan memperkuat dasar regulasi apabila diperlukan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!