Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Asal Pompa! Ini Daftar Tekanan Angin Ban Motor dan Mobil yang Aman dan Ideal

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 19:23 WIB | Oleh:
Jangan Asal Pompa! Ini Daftar Tekanan Angin Ban Motor dan Mobil yang Aman dan Ideal Doc: Dok RRI
Ket. Ilustrasi dan panduan menambah angin ban mobil dan motor.

JAKARTA - Tekanan angin ban menjadi salah satu hal sederhana yang sering luput diperhatikan pemilik kendaraan. Padahal, terlalu kurang atau terlalu banyak angin dapat mempengaruhi kenyamanan, kestabilan, konsumsi bahan bakar, hingga usia pakai ban.

Masalahnya, masih banyak pengendara yang menentukan tekanan ban hanya berdasarkan feeling. Ban dianggap sudah cukup jika terlihat tidak kempis atau terasa keras ketika ditekan.

Padahal, tekanan ban sebaiknya diukur menggunakan alat dan disesuaikan dengan rekomendasi pabrikan kendaraan.

Lantas, berapa sebenarnya tekanan ban yang ideal untuk motor dan mobil?

Tekanan ban motor

Untuk penggunaan harian, motor matik dan bebek umumnya menggunakan tekanan sekitar 29-30 PSI untuk ban depan dan 31-33 PSI untuk ban belakang.

Yamaha Indonesia, misalnya, memberikan acuan sekitar 29 PSI untuk ban depan dan 32 PSI untuk ban belakang, meski angka tersebut dapat berbeda tergantung jenis dan model motor. Untuk penggunaan tertentu seperti berboncengan, tekanan ban belakang juga dapat disesuaikan dengan rekomendasi pabrikan.

Sebagai gambaran sederhana:

  • Motor matik: sekitar 29 PSI depan dan 33 PSI belakang.
  • Motor bebek: sekitar 29-30 PSI depan dan 31-33 PSI belakang.
  • Motor sport: umumnya lebih tinggi, tetapi sangat bergantung pada ukuran ban dan model motor.

Namun, angka tersebut bukan aturan mutlak untuk semua motor. Pemilik kendaraan tetap perlu melihat buku manual atau label rekomendasi tekanan ban yang diberikan pabrikan.

Michelin juga menekankan agar tekanan ban motor diperiksa ketika ban masih dingin dan mengikuti rekomendasi produsen kendaraan.

Tekanan ban motor mobil

Untuk mobil penumpang, tekanan ban umumnya berada di kisaran 30-35 PSI.

Toyota Astra menyebut mobil penumpang seperti sedan, hatchback, dan MPV secara umum berada di kisaran tersebut. Namun, SUV atau kendaraan dengan bobot lebih besar dapat membutuhkan tekanan yang lebih tinggi, tergantung spesifikasi kendaraan dan beban yang dibawa.

Sebagai gambaran:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Nasional
DPR Sahkan RUU Satu Data In...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.