Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

📅 Selasa, 06 Okt 2026, 19:40 WIB | Oleh:
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang Doc: YouTube DPR RI
Ket. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ri, Sturman Panjaitan

JAKARTA - Rapat Paripurna ke-9 DPR RI, Selasa (6/10), menghasilkan persetujuan menjadikan RUU Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang. Rapat dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, salah satu agenda yaitu pengambilan Keputusan atas RUU Satu Data Indonesia.

Rapat Paripurna tersebut dihadiri 326 dari 576 Anggota Dewan Perwakolan Rakyat Republik Indonesia. Sebelum RUU tersebut disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU SDI.

Sturman menjelaskan bantuan yang salah sasaran, program tumpang tindih dan anggaran tidak tepat seringkali dari data yang keliru. Untuk itu, lanjutnya, keakuratan data yang berkualitas dapat menjadi fondasi kebijakan publik yang tepat, transparan dan akuntabel.

“Satu data adalah semangat Bhineka Tunggal Ika dalam bahasa tata kelola, produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, meta data satu, kode refrensinya satu, data induknya satu, sehingga data dapat berbicara,” ujar Sturman Panjaitan.

UU Satu Data Indonesia merupakan inisiatif DPR yang mengatur soal Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut dikelola oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan, kebijakan fiskal, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional.

Data tersebut akan dikelola secara penuh oleh Negara sebagai refrensi rancangan Pembangunan. UU SDI terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang turut mengatur tentang keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data.

Dikutip RRI melalui siaran pers DPR RI, UU SDI menjadi payung hukum pembentukan lembaga penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Pembagian kewenangan pengelolaan data juga diatur mulai dari tingkat pusat hingga desa atau kelurahan.

Rapat Paripurna dilanjutkan pengesahan hasil Uji Kelayakan Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 oleh Komisi XI DPR RI. Dua Calon Anggota BPK RI Periode 2026-2031 disetujui DPR itu adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Khaidir Abdurrahman.

Rapat Paripurna juga mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul DPR RI. Semua fraksi di DPR juga menyampaikan pendapatnya mengenai RUU Perampasan Aset. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Nasional
DPR Sahkan RUU Satu Data In...
Advertisement
ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

ASDP Perkuat Pengaturan Operasional Berbasis Keselamatan, Layanan Ketapang–Gilimanuk Kembali Lancar

06 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.