Langkah Baru Cegah Karhutla! APHI Sumsel dan Lampung Libatkan Masyarakat di Garis Depan
📅 Minggu, 06 Sep 2026, 01:48 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoPALEMBANG - Komisariat Daerah Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (KOMDA APHI) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Lampung memperkuat pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026.
Ketua Komisariat Daerah (Komda) APHI Sumsel Iwan Setiawan dalam keterangannya, di Palembang, Sabtu (5/9), mengatakan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas masyarakat, penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar, serta penguatan kelembagaan pencegahan kebakaran di tingkat desa.
“Pencegahan karhutla akan semakin efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai bagian utama dari solusi. Masyarakat perlu terus didampingi agar memiliki pengetahuan, kapasitas, sarana, dan pilihan ekonomi yang memungkinkan mereka mengelola lahan tanpa membakar,” katanya lagi.
Menurut dia, program pemberdayaan berbasis desa, seperti Desa Makmur Peduli Alam (DMPA), Desa Bebas Api, serta berbagai inisiatif serupa yang dikembangkan pelaku usaha bersama pemerintah dan masyarakat perlu terus diperkuat dan diperluas sesuai kondisi setiap wilayah.
“DMPA, Desa Bebas Api, dan berbagai inisiatif pemberdayaan lainnya menunjukkan bahwa pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pemadaman. Yang juga sangat penting adalah membangun ketahanan masyarakat dan memberikan alternatif yang nyata agar kegiatan ekonomi dapat berjalan tanpa menggunakan api,” ujarnya.
Pihaknya mengapresiasi pemerintah atas terbitnya Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai memberikan arah lebih tegas dan terkoordinasi kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian karhutla.
Inpres tersebut, antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta mencegah terbitnya kebijakan maupun keputusan pemerintah pusat dan daerah yang dapat ditafsirkan sebagai legalisasi pembakaran.
Kemudian, pengecualian berbasis kearifan lokal diterapkan secara ketat dan proporsional. Penerapan tersebut hanya dapat dilakukan setelah kondisi dinyatakan aman, yakni setelah masa tanggap darurat, siaga darurat, dan transisi darurat dinyatakan selesai oleh kepala daerah.
“Pada masa kritis menghadapi El Niño, kebijakan pemerintah yang mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk pengaturan ketat terhadap pembakaran berbasis kearifan lokal, menjadi prakondisi penting untuk memastikan kesamaan langkah seluruh pihak dalam pencegahan dan pengendalian karhutla,” ujarnya pula.
APHI bersama seluruh anggotanya mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ia juga mengapresiasi para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang telah menjalankan prosedur operasional standar pencegahan dan pengendalian karhutla di areal kerja masing-masing.
“Upaya PBPH tidak hanya dilakukan di dalam areal kerja. Dalam berbagai kondisi, anggota APHI juga memberikan dukungan personel, peralatan, patroli, serta bantuan pemadaman di wilayah sekitar agar kebakaran tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat,” katanya lagi.
APHI juga mendorong penguatan kerja sama multipihak dengan semangat gotong royong. Kolaborasi pemerintah pusat dan daerah, TNI, Polri, Manggala Agni, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat, deteksi dini, patroli terpadu, respons cepat, dan pemadaman.
Dalam penerapan penegakan hukum, APHI berharap pemerintah tetap mempertimbangkan secara objektif dan proporsional seluruh upaya maksimal yang telah dilakukan PBPH, baik dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di dalam areal kerja maupun membantu penanganan kebakaran di wilayah sekitarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!