Singapura-Indonesia Resmi Gunakan Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi Bilateral
📅 Selasa, 01 Sep 2026, 20:30 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSINGAPURA – Singapura dan Indonesia resmi mengoperasikan kerangka transaksi bilateral yang memungkinkan penyelesaian perdagangan dan pembayaran lintas batas menggunakan mata uang lokal masing-masing, yakni dolar Singapura dan rupiah.
Kerangka transaksi mata uang lokal tersebut diluncurkan bersama oleh Otoritas Moneter Singapura dan Bank Indonesia untuk mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperluas penggunaan mata uang lokal dalam transaksi di kawasan ASEAN.
Melalui kerangka ini, Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) di kedua negara akan memfasilitasi penyelesaian transaksi rekening giro, investasi langsung, serta pembayaran lintas batas menggunakan rupiah dan dolar Singapura.
Di Singapura, bank yang ditunjuk sebagai ACCD meliputi DBS, OCBC, dan UOB. Sementara dari Indonesia terdapat Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Bank sentral kedua negara menyatakan kerangka tersebut memberikan fleksibilitas lebih besar bagi pelaku usaha dan pengguna lainnya dalam bertransaksi menggunakan pasangan mata uang lokal. Skema ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko serta biaya yang timbul akibat fluktuasi nilai tukar.
Fitur utama kerangka tersebut mencakup promosi kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura serta penerapan aturan dan ketentuan terkait untuk mendorong penggunaan mata uang lokal.
Kerangka ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022. Kedua pihak kemudian menyepakati pedoman operasional kerangka tersebut pada April 2026.
Kepala Pasar Global OCBC Kenneth Lai mengatakan pihaknya kini dapat memfasilitasi konversi langsung rupiah dan dolar Singapura bagi nasabah yang menjalankan bisnis di Indonesia.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan minat yang lebih besar dari pelanggan kami terhadap layanan tersebut, termasuk lindung nilai untuk pasangan mata uang ini,” katanya.
Wakil Ketua sekaligus CEO Grup UOB Wee Ee Cheong mengatakan kerangka tersebut memungkinkan bank memfasilitasi penggunaan mata uang lokal bagi nasabah yang menjalankan kegiatan operasional di kawasan.
Menurutnya, langkah tersebut dapat mendorong peningkatan perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan di kawasan ASEAN.
Sementara itu, Kepala Divisi Valuta Asing, Pasar Keuangan Global DBS Li Zhen menyebut penunjukan DBS sebagai ACCD untuk pasangan dolar Singapura-rupiah memperluas kemampuan bank dalam melayani kebutuhan nasabah.
“Hal ini akan memberikan akses pasar yang lebih baik dan lebih banyak pilihan kepada perusahaan ketika melakukan lindung nilai risiko nilai tukar mata uang asing.”
DBS bersama UOB sebelumnya telah menjadi ACCD untuk pasangan yuan-rupiah lepas pantai China selama beberapa tahun. SB/businesstimes
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!