Lima Nama Calon Ketum PBNU 2026-2031 Mengerucut dalam Musyawarah AHWA
📅 Senin, 31 Agu 2026, 05:12 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSURABAYA — Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mulai mengerucutkan kandidat Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031. Lima nama hasil aspirasi peserta muktamar diusulkan untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih sebelum dibahas oleh Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pimpinan Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 NU, Prof Ganefri, menyampaikan lima nama tersebut dalam sidang yang berlangsung pada Senin (31/8) dinihari.
Lima nama yang diusulkan yakni KH Abdul Hakim Mahfudz, KH Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Sochib, KH Yahya Kholil Staquf, dan KH Abdul Ghaffar Rozin.
Sebelum mengajukan kelima nama tersebut kepada Rais Aam terpilih, Ganefri meminta persetujuan peserta muktamar.
"Apakah kelima calon berdasarkan hasil aspirasi daripada Muktamirin bisa kita ajukan kepada rais aam untuk mendapatkan izin tertulis?"
Sebaiknya Anda baca juga:
Para peserta Muktamar Ke-35 NU kemudian menjawab secara serentak, "Bisa."
Ganefri selanjutnya menjelaskan bahwa nama-nama tersebut dipilih dengan mengacu pada ketentuan pencalonan Ketua Umum PBNU. Menurut dia, terdapat sejumlah nama yang tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati.
“Selain nama-nama tersebut tidak memenuhi syarat, tidak sesuai dengan aturan yang disepakati karena jabatan politik,” pungkasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketentuan calon ketua umum
Masuknya KH Abdul Ghaffar Rozin dalam lima nama yang diajukan tetap dimungkinkan meski perolehan usulannya dari PWNU, PCNU, dan PCINU berada di posisi kedelapan.
Ia dapat masuk dalam daftar karena terdapat kandidat lain yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 mengenai kriteria calon Ketua Umum PBNU.
Ganefri menjelaskan, terdapat lima persyaratan yang harus dipenuhi calon ketua umum.
"Syarat pertama ialah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU,"
Syarat berikutnya berkaitan dengan jabatan politik. Calon ketua umum tidak diperbolehkan sedang menduduki jabatan politik sebagaimana ketentuan AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Ketentuan tersebut mencakup sejumlah jabatan, antara lain pimpinan daerah, menteri, dan anggota DPR.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!