Lima Nama Calon Ketum PBNU 2026-2031 Mengerucut dalam Musyawarah AHWA
📅 Senin, 31 Agu 2026, 05:12 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S“Syarat ketiga yaitu tidak menjabat sebagai pengurus partai politik, maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam waktu 1 tahun terakhir, disebut dengan masa iddah," tegasnya.
Dua persyaratan lainnya adalah calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris atas kepengurusan yang dipimpinnya serta memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
Tiga nama dengan suara tinggi gugur
Dalam proses sebelumnya, sejumlah nama memperoleh dukungan tinggi dari perwakilan PWNU, PCNU, dan PCINU. Namun, tiga nama dengan perolehan suara tinggi tidak diteruskan ke tahap permintaan restu Rais Aam karena persoalan persyaratan terkait jabatan politik.
Sebaiknya Anda baca juga:
H Nusron Wahid memperoleh 207 suara, sedangkan H Saifullah Yusuf mendapatkan 174 suara. Keduanya tidak dapat diajukan karena masih menjabat sebagai menteri.
Sementara KH Yusuf Chudori, yang memperoleh 176 suara dan berada di posisi keenam, juga tidak dapat melanjutkan pencalonan karena belum genap satu tahun sejak menjabat sebagai pimpinan partai politik.
Sebelumnya, proses penjaringan dilakukan dengan memanggil perwakilan PCNU, PWNU, dan PCINU secara bergantian untuk mengusulkan lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sidang kemudian diskors hingga pukul 05.00 WIB untuk memberikan kesempatan pengajuan lima nama tersebut kepada Rais Aam PBNU terpilih guna memperoleh persetujuan tertulis.
Setelah mendapatkan persetujuan, nama-nama tersebut akan dibawa ke forum AHWA. Forum itu selanjutnya akan bermusyawarah untuk menentukan satu nama yang akan menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!