Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komnas HAM Mulai Selidiki Peristiwa Kuda Tuli 1996, Tim Ad Hoc Resmi Dibentuk

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 12:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komnas HAM Mulai Selidiki Peristiwa Kuda Tuli 1996, Tim Ad Hoc Resmi Dibentuk Doc: Antara
Ket. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah di Jakarta, Senin (6/7).

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam Peristiwa 27 Juli 1996 atau Peristiwa Kuda Tuli.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat dalam kerusuhan yang terjadi di Gedung Kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta, dan sejumlah wilayah di sekitarnya pada 27 Juli 1996.

"Komnas HAM telah menetapkan untuk membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Proyustisia Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa 27 Juli 1996. Tim ini bekerja berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata Anis dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (30/8).

Pembentukan tim ini ditetapkan dalam Sidang Paripurna Komnas HAM pada 5-6 Mei 2026 melalui Keputusan Sidang Paripurna Nomor 07/PS.00.04/V/2026.

Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Ketua Komnas HAM Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa 27 Juli 1996.

Peristiwa tersebut merupakan kerusuhan yang dilatarbelakangi dualisme kepemimpinan PDI. Upaya pengambilalihan kantor DPP PDI ketika itu mengakibatkan sejumlah orang meninggal dunia dan mengalami luka-luka, serta kerugian harta benda akibat pembakaran toko.

Dalam menjalankan mandatnya, tim memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, menerima laporan atau pengaduan, memanggil korban, pihak yang diadukan dan saksi, serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti.

Tim juga dapat meninjau lokasi kejadian, meminta dokumen dari pihak terkait, serta atas perintah penyidik melakukan pemeriksaan surat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan setempat, hingga menghadirkan ahli.

Anis mengatakan proses penyelidikan telah memasuki sejumlah tahapan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Proses Penyelidikan (SPDPP) kepada Jaksa Agung serta pengumpulan data dan informasi terkait peristiwa tersebut.

"Tim telah menyusun rencana kegiatan penyelidikan, mengumpulkan data dan informasi dari berbagai media pada saat peristiwa terjadi, serta menerima kelompok-kelompok korban untuk menggali keterangan terkait Peristiwa 27 Juli 1996," ujar dia.

Pembentukan tim tersebut merupakan bagian dari mandat Komnas HAM berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dalam melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Pemkab Bekasi Tambah Kuota ...
Advertisement
3 Tradisi Kabupaten Solok Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

3 Tradisi Kabupaten Solok Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

30 Aug 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.