Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Bengkalis Tetapkan YS Tersangka, Diduga Garap Lahan Sawit di Kawasan Hutan.

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 12:14 WIB | Oleh:
Polres Bengkalis Tetapkan YS Tersangka, Diduga Garap Lahan Sawit di Kawasan Hutan. Doc: Antara Foto
Ket. Lahan terbakar yang berada di kawasan hutan kemudian ditanami sawit di Pematang Pudu Bengkalis.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan YS (58) sebagai tersangka dugaan pendudukan dan aktivitas perkebunan kelapa sawit di lahan terbakar yang berada dalam kawasan hutan.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Minggu, mengatakan penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara. Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan,” katanya.

Yohn mengatakan penyelidikan berawal dari informasi adanya titik api di wilayah Kelurahan Pematang Pudu pada Selasa (14/7/2026). Penyelidikan dilakukan Bhabinkamtibmas dengan dukungan Kepolisian Sektor Mandau.

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi mengenai aktivitas di lahan tersebut. Hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas perkebunan berupa penanaman bibit kelapa sawit.

Penyidik selanjutnya mengambil titik koordinat dan melakukan telaah terhadap lokasi. Berdasarkan hasil telaah tersebut, lahan yang menjadi lokasi aktivitas perkebunan diketahui berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lahan yang digarap diperkirakan seluas sekitar enam hektare, dengan area yang telah dibersihkan sekitar 1,5 hektare. Di lokasi tersebut ditemukan tanaman kelapa sawit yang masih dalam tahap penanaman.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan YS sebagai tersangka pada Jumat (28/8).

Atas perbuatannya, YS disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga disangkakan melanggar dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jjroyal-luwak
Megapolitan
Pemkab Bekasi Tambah Kuota ...
Megapolitan
Kabar Baik untuk Pelajar Be...
Advertisement
3 Tradisi Kabupaten Solok Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

3 Tradisi Kabupaten Solok Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

30 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.