Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMKM Jangan Cuma Andalkan Produk! Legalitas Jadi Kunci Buka Akses Modal

📅 Sabtu, 29 Agu 2026, 00:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMKM Jangan Cuma Andalkan Produk! Legalitas Jadi Kunci Buka Akses Modal Doc: ANTARA/ HO-BRI
Ket. Ilustrasi - Pelaku UMKM memanfaatkan platform LinkUMKM untuk memperluas akses pasar.

BOGOR – Legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas.

Kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi identitas resmi yang membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara lebih tertib dan membuka akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha.

Bagi UMKM, legalitas juga menjadi modal membangun kepercayaan konsumen, mitra, dan lembaga pembiayaan.

Dengan usaha yang semakin tertata secara hukum, peluang untuk memperluas pasar dan mengembangkan bisnis menjadi lebih terbuka.

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu kunci bagi pelaku UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan formal ketika usahanya mulai berkembang.

Sekretaris Kementerian UMKM Loto Srinaita Ginting dalam Forum Komunikasi Media Kementerian UMKM di Bogor, Jumat (28/8), mengatakan legalitas menjadi kian penting karena ketika sebuah usaha mulai mendapatkan penjualan dan repeat order, kebutuhan modal untuk mengembangkan usaha akan meningkat.

"Begitu dia punya usaha dan ternyata dia mulai sudah bisa menjual dan order sudah mulai ada, dan mulai ada repeat order … itu akhirnya berpengaruh kepada modal usaha," katanya.

Loto menjelaskan pemerintah telah menyediakan sejumlah skema pembiayaan bagi pelaku UMKM, antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan dengan skema group lending seperti program Mekaar bagi para pelaku usaha perempuan.

Namun, Loto menyampaikan bahwa untuk dapat mengakses KUR, pelaku usaha perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bentuk legalitas usaha.

Menurut dia, legalitas usaha juga membuat profil usaha pelaku UMKM lebih mudah dikenali, termasuk dari sisi omzet, aset, maupun kelas usahanya.

Hal tersebut dinilai penting ketika pelaku usaha membutuhkan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas bisnis.

Selain pembiayaan, Loto menyebutkan legalitas juga dibutuhkan apabila UMKM ingin memperluas akses pasar melalui pengadaan barang dan jasa, baik melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun pengadaan di BUMN.

Ia menilai proses tersebut membutuhkan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan keterampilan, pengurusan legalitas, hingga akses pembiayaan.

Kementerian UMKM juga mendorong pelaku usaha untuk bergabung dalam aplikasi SAPA UMKM yang menyediakan berbagai layanan bagi pelaku usaha, termasuk peningkatan kapasitas, legalitas, serta akses permodalan dan pembiayaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Setop Impor Agar Petani Tebu Termotivasi Meningkatkan Produktivitas
    Preview komentar:
    Sebagai praktisi di industri pengolahan pangan, saya sangat ...
  • Tak Bisa Jalan Sendiri, Industri Besar Diminta Angkat IKM dan UMKM
    Preview komentar:
    Transformasi pendekatan CSR dari yang sekadar bantuan konsumtif ...
  • Kebergantungan Impor Naptha Bikin Industri RI Rawan Kena Guncangan Harga Global
    Preview komentar:
    Kenaikan harga bahan baku di sektor hulu akibat ...
Nasional
Dampak kemarau di Kabupaten...

Pameran filateli di Bandung

4 jam yang lalu | Wahyu AP

Rona
Pameran filateli di Bandung
Ekonomi
Aksesori lurik berbahan lim...

Festival Hungry Ghost di Medan

4 jam yang lalu | Wahyu AP

Rona
Festival Hungry Ghost di Medan
Wisata
Pemerintah segera rekonstru...
Pertamax Turbo DragFest 2026 di Yogyakarta, Saksikan Gratis Akhir Pekan Ini!

Pertamax Turbo DragFest 2026 di Yogyakarta, Saksikan Gratis Akhir Pekan Ini!

28 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.