Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sabu 4,35 Gram Beredar di Denpasar, Satresnarkoba Polresta Ungkap Kasus.

2 Sabtu, 29 Agu 2026, 06:50 WIB | Oleh:
Sabu 4,35 Gram Beredar di Denpasar, Satresnarkoba Polresta Ungkap Kasus. Sabu 4,35 Gram Beredar di Denpasar, Satresnarkoba Polresta Ungkap Kasus. Doc: Antara Foto
Ket. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap terduga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram di wilayah Kota Denpasar, Bali.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram di wilayah Kota Denpasar. 

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Jumat, dalam kasus tersebut Polisi mengamankan seorang pria berinisial IKDK (31) yang diduga sebagai pengedar.

IKDK diamankan petugas pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 Wita, setelah keluar dari kamar kosnya di Jalan Sedap Malam Gang Popi Blok A Nomor 7, Banjar Buaji Anyar, Kelurahan Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur.

"Kasus tersebut terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang biasa dipanggil Kadek dan diduga menjadi pengedar narkotika. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar," kata Adi.

Penyelidikan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus. Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap IKDK.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 23 paket kristal bening yang diduga sabu. Puluhan paket tersebut dibungkus tisu dan disimpan di dalam dompet hitam yang berada di dalam tas selempang hitam milik tersangka.

Petugas juga menemukan satu paket kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam kotak warna silver dan berada di saku jaket cokelat.

Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu. Barang bukti tersebut antara lain satu bong, satu timbangan elektrik, dua sendok yang terbuat dari potongan pipet, satu korek api gas, serta satu unit telepon seluler iPhone warna biru.

Dari keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan, polisi mencatat berat bersih mencapai 4,35 gram.

Adi mengatakan berdasarkan keterangan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara memesan atau membeli melalui media sosial dari seseorang yang disebut bernama Ko Wili.

“Keberadaan Ko Wili masih dalam penyelidikan,” kata Adi.

Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dengan sistem mengambil alamat tempelan untuk kemudian dijual kembali.

Polisi menduga IKDK telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama sekitar lima bulan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka juga disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IKDK diduga melanggar ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana Narkotika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Daerah
Tim Kesehatan Puskesmas Gam...
Daerah
Waspada, Hujan Lebat Bakal ...
Ekonomi
23 UKM Mau Melantai, Memang...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.