Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
pasang iklan di koran jakarta
Ads

Gubernur Pramono Targetkan Peralihan Hak Tanah Jakarta Selesai 10 Hari

28 Rabu, 07 Okt 2026, 16:50 WIB | Oleh:
Gubernur Pramono Targetkan Peralihan Hak Tanah Jakarta Selesai 10 Hari Gubernur Pramono Targetkan Peralihan Hak Tanah Jakarta Selesai 10 Hari Doc: Pemprov DKI Jakarta
Ket. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS. Target tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10).

Melalui skema PERINTIS 10 Hari, proses pelayanan pertanahan dibagi menjadi tiga tahapan utama yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dua hari, serta pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan lima hari kerja.

"Pelayanan pertanahan sekarang diperkuat melalui Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Targetnya verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah 3 hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT 2 hari kerja, dan pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan 5 hari kerja," ujar Pramono.

Pramono meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), PPAT, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memastikan skema tersebut dapat berjalan efektif di lapangan. Menurutnya, kesamaan data, sistem, dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting agar persoalan administrasi pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat.

"Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) harus semakin kuat. Ini penting agar persoalan validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), maupun kendala sistem dapat diketahui dan diselesaikan lebih cepat," tuturnya.

Pemprov DKI juga menekankan bahwa percepatan pelayanan harus tetap berjalan tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perpajakan. Dalam pelaksanaannya, integrasi antarlembaga diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini berpotensi memperpanjang proses pelayanan pertanahan.

Pramono turut mengapresiasi peran IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap perpajakan daerah. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah dan organisasi profesi dibutuhkan agar pelayanan pertanahan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.

Sektor pertanahan juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta, terutama melalui penerimaan BPHTB. Realisasi BPHTB pada 2025 tercatat sekitar Rp6,01 triliun, sedangkan hingga 30 Juni 2026 penerimaannya telah mencapai sekitar Rp2,47 triliun.

Menurut Pramono, penyederhanaan dan integrasi proses pelayanan pada akhirnya harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Warga diharapkan tidak perlu berulang kali mendatangi kantor untuk menyelesaikan satu proses administrasi dan dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan permohonannya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka komunikasi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), IPPAT, Bapenda, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar warga tidak perlu berulang kali datang ke kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya, dan memperoleh kepastian dalam setiap tahap pelayanan," pungkasnya.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Wilayah DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menilai integrasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan sekaligus menjaga kepastian hukum. Ia menyebut terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 semakin menegaskan kebutuhan koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan peralihan hak terintegrasi.

"Dengan terbitnya Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 mengenai peralihan hak terintegrasi, semakin menegaskan pentingnya integrasi dan koordinasi antara Bapenda, PPAT, dan BPN dalam mewujudkan kepastian hukum sekaligus kepatuhan perpajakan," ujar Dewantari.

Dewantari menjelaskan, pembagian waktu dalam PERINTIS mencakup tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari pada tahapan PPAT, dan lima hari di Kantor Pertanahan. Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari kerja.

"Sedangkan kantor pertanahan diberikan target lima hari kerja, sehingga total maksimal 10 hari kerja dan alhamdulillah sudah berjalan," katanya.

Ketua Panitia HUT ke-39 IPPAT, Levi Valerina, berharap forum tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pemerintah dan organisasi profesi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pelayanan pertanahan. Menurutnya, keterbukaan komunikasi diperlukan agar kendala yang muncul dalam praktik dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap forum ini dapat menghasilkan komunikasi yang semakin terbuka, konstruktif antara pemerintah dan organisasi profesi sehingga berbagai persoalan yang muncul dalam praktik dapat dibahas secara bersama-sama, dan dicarikan solusi yang terbaik dalam koridor peraturan perundang-undangan," ujar Levi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Rupiah Rentan Terkoreksi - 28 Oktober 2026

1.5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Rentan Terkoreksi - ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Indonesia Akan Bangun Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah untuk Impor Langsung

Indonesia Akan Bangun Fasilitas Penyimpanan Minyak Mentah untuk Impor Langsung

28 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.