Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Biadab, Bapak Perkosa Anak Kandung di Probolinggo

27 Rabu, 07 Okt 2026, 15:25 WIB | Oleh:
Biadab, Bapak Perkosa Anak Kandung di Probolinggo Biadab, Bapak Perkosa Anak Kandung di Probolinggo Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Probolinggo Kota
Ket. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (6/10).

Kota Probolinggo -- Polres Probolinggo Kota mengamankan seorang pria berinisial N (41) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah Regama di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa, mengatakan N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.

“Kami mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41) yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi,” kata Zainullah.

Zainullah menjelaskan perkara tersebut dilaporkan keluarga korban dan korban pada 24 September 2026. Berdasarkan laporan, dugaan kekerasan seksual berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026 di rumah yang ditempati korban dan tersangka.

Menurut dia, korban diduga mengalami pencabulan, persetubuhan secara paksa, dan kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka. Dugaan kekerasan tersebut disebut berlangsung berulang selama korban masih menempuh pendidikan sekolah dasar.

Pada akhir Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Korban kemudian melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri sebelum melapor bersama keluarganya.

N ditangkap pada Kamis (1/10) malam ketika warga hendak mendatangi rumah tersangka. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan N serta korban ke Polres Probolinggo Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Zainullah mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Probolinggo untuk menempatkan korban di rumah aman.

Penyidik juga memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan korban, serta mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil visum et repertum.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara, polisi menetapkan N sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak kandungnya,” ujarnya.

Zainullah mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menyebut perbuatan tersebut dilakukan tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan setelah menonton film porno.

Dalam perkara itu, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9), dan atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tersangka terancam pidana penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan, dengan ancaman hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Zainullah.

Ia mengatakan kasus tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga.

“Masyarakat diimbau segera melaporkan dugaan kekerasan anak kepada kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak agar korban mendapatkan perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
Advertisement
Air Mata di Balik Jersey Merah Putih! Film Dokumen Perjuangan Timnas Indonesia "The Longest Wait" Siap Guncang Bioskop!

Air Mata di Balik Jersey Merah Putih! Film Dokumen Perjuangan Timnas Indonesia "The Longest Wait" Siap Guncang Bioskop!

27 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.