Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran Dibuka, Ini Syarat, Formasi dan Honor yang Perlu Diketahui

📅 Rabu, 26 Agu 2026, 11:20 WIB | Oleh: Tim Penulis

Calon peserta disarankan membaca dokumen persyaratan resmi sesuai formasi karena ketentuan mengenai usia, profesi, pengalaman kerja, dokumen administrasi, dan persyaratan khusus dapat berbeda.

Cara Daftar Petugas Haji 2027

Secara umum, tahapan pendaftaran meliputi membuka portal resmi, membuat akun, memilih formasi sesuai kualifikasi, mengisi data diri, mengunggah dokumen persyaratan, memastikan data benar, lalu mengirim pendaftaran sebelum batas waktu.

Peserta yang lolos verifikasi dokumen PPIH Kesehatan akan mengikuti CAT dan pemeriksaan kesehatan sesuai jadwal.

Seleksi Tidak Dipungut Biaya

Kemenhaj menegaskan proses seleksi PPIH tidak dipungut biaya dan bebas gratifikasi. Peserta diminta melakukan pendaftaran secara mandiri serta memastikan seluruh dokumen yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Calon peserta juga perlu berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan kelulusan atau meminta uang dengan mengatasnamakan proses rekrutmen petugas haji.

Honor Petugas Haji 2027

Nominal resmi gaji atau honor PPIH 2027 belum ditetapkan secara final. Karena itu, angka tertentu yang beredar tidak dapat dianggap sebagai gaji resmi petugas haji 2027.

Sebagai gambaran, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya menyebut petugas haji dapat menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari selama menjalankan tugas, dengan masa tugas yang dapat mencapai sekitar 70 hari.

Namun, angka tersebut bukan kepastian honor PPIH 2027 karena besaran kompensasi dapat berubah sesuai ketentuan dan anggaran penyelenggaraan haji tahun berjalan.

Selain honor, pembiayaan operasional petugas mencakup kebutuhan seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas.

Tugas Petugas Haji

PPIH bertugas melayani, membina, dan melindungi jemaah haji. Tugas tersebut mencakup pelayanan akomodasi, transportasi, konsumsi, bimbingan ibadah, pendampingan jemaah lansia dan penyandang disabilitas, serta penanganan berbagai persoalan jemaah di lapangan.

Untuk petugas Media Center Haji (MCH), tugasnya mencakup pelayanan informasi dan publikasi kegiatan haji.

Kemenhaj menekankan pentingnya integritas, kompetensi, profesionalisme, dan orientasi pelayanan dalam seleksi petugas haji 2027.

Bagi calon peserta yang ingin mendaftar, pastikan seluruh proses dilakukan melalui situs resmi Kemenhaj dan jangan memberikan uang kepada pihak yang menjanjikan kelulusan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Korsel Usulkan Dialog Milit...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.