Judol dan Narkoba Pemicu Gugatan Cerai ASN di Batang Hari
📅 Rabu, 26 Agu 2026, 21:58 WIB | Oleh: SujarJAMBI -- Keterlibatan dalam judi online hingga penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu pemicu utama maraknya pengajuan izin perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Saat ini Pemkab Batang Hari tengah memproses enam pengajuan izin perceraian, baik dari pegawai megeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKPKAP) BKPSDMD Kabupaten Batang Hari Ahmad Farij Wajdi, Rabu, mengatakan faktor perilaku pasangan seperti judi online dan narkoba masuk dalam daftar penyebab perceraian ASN tersebut.
"Faktor penyebabnya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan akibat orang ketiga, persoalan ekonomi, hingga masalah perilaku pasangan seperti terlibat judi online dan narkoba," kata Farij.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batang Hari, mayoritas pemohon izin cerai ini merupakan ASN perempuan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dari total enam pengajuan, rinciannya ada lima ASN perempuan dan satu laki-laki. Mereka bertugas di sejumlah sektor pelayanan publik, seperti tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan," ujarnya.
Mengenai penanganannya, Farij menjelaskan tiga ASN telah menerima Surat Keputusan (SK) izin perceraian, sementara tiga permohonan lainnya masih berproses di Bagian Hukum Pemkab Batang Hari.
Ia menegaskan setiap ASN yang hendak bercerai wajib mengikuti prosedur khusus dan mengantongi izin kepala daerah. Tahapan awal dimulai dari mediasi di unit kerja masing-masing guna mempertahankan keutuhan rumah tangga.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, berkas baru diteruskan ke Bagian Hukum. Pemkab memastikan permohonan yang masih berjalan diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku," tuturnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!