Cegah Karhutla Makin Meluas, Tahura Dishut Kalsel Bentuk 18 Masyarakat Peduli Api
📅 Sabtu, 22 Agu 2026, 00:25 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoBANJARBARU - Tahura Sultan Adam Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan membentuk 18 Masyarakat Peduli Api (MPA) di 17 desa dengan masing-masing 15 anggota sebagai strategi melibatkan masyarakat dalam memperkuat pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala UPTD Tahura Sultan Adam Dishut Kalsel Ainun Jariah di Banjarbaru, Jumat, mengatakan pembentukan MPA berbasis desa tersebut dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan kebakaran yang mengancam setiap musim kemarau, terlebih kemarau tahun ini diprediksi lebih panjang dan dipengaruhi El Nino.
“Kondisi cuaca yang semakin panas menyebabkan sebagian tanaman mulai mengering dan menjadi bahan bakar yang berpotensi memicu karhutla, terutama pada areal rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) di Tahura Sultan Adam yang sebelumnya merupakan lahan kritis dan didominasi padang alang-alang,” ujarnya.
Ia mengatakan tingginya potensi kebakaran pada areal rehabilitasi DAS tersebut tidak menyurutkan semangat rimbawan Tahura Sultan Adam bersama MPA untuk tetap melakukan patroli, piket di posko, serta pemadaman apabila terjadi karhutla di wilayah Tahura Sultan Adam.
“Para rimbawan dan MPA terus bersiaga siang dan malam dengan perlengkapan pendukung, seperti jetshooter, sepatu bot, kacamata, masker, senter kepala dan kepyok, untuk menghadapi ancaman kebakaran sekaligus menjaga kawasan hutan dari bahaya karhutla,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ainun menyebutkan pembentukan 18 MPA di 17 desa tersebut mendapat dukungan PPKH pelaksana rehabilitasi DAS sebagai bagian dari upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan, terutama menghadapi kondisi cuaca panas dan kering selama musim kemarau.
Ia menegaskan keberadaan hutan konservasi Tahura Sultan Adam sangat penting dalam menjaga sistem hidrologis Waduk Riam Kanan sehingga masyarakat sekitar hutan diimbau turut berkontribusi dalam mencegah karhutla dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
“Masyarakat di dalam kawasan hutan dilarang membuka lahan dengan cara membakar, melakukan perburuan liar, membakar untuk tujuan tertentu, serta kegiatan lainnya yang berpotensi menyebabkan karhutla. Kebakaran hutan dapat mengganggu kesehatan, merusak ekosistem hutan serta mengancam tumbuhan dan satwa liar,” ujar Ainun.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!