Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bali Diproyeksikan Jadi Pusat Finansial Global

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 20:10 WIB | Oleh:

Kerangka tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 sebagai perubahan atas UU P2SK yang berlaku efektif sejak Juni 2026.

Melalui regulasi tersebut, platform aset kripto berada di bawah pengawasan OJK sebagai penyelenggara jasa keuangan berizin. Ekosistem tersebut juga mencakup bursa, lembaga kliring, dan kustodian yang beroperasi dalam kerangka pengawasan terpadu.

“Aturan berubah lebih cepat daripada kemampuan platform untuk beradaptasi,” ujar Calvin.

Menurut dia, Tokocrypto memilih membangun komunikasi aktif dengan regulator untuk menyesuaikan operasional perusahaan dengan perkembangan kebijakan.

Dari sisi perpajakan, aturan terpisah yang diterbitkan pada 2025 menghapus PPN atas pengalihan aset kripto yang memenuhi kriteria sebagai efek atau sekuritas. Sementara itu, layanan platform dan penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Tokocrypto juga menerapkan sejumlah sistem keamanan ketat, antara lain penyimpanan sebagian besar dana pengguna melalui cold storage, penggunaan multi-signature wallet untuk transaksi hot wallet, serta kepemilikan sertifikasi ISO 27001 dan ISO 27017.

Saham Tokenisasi Buka Akses ke Pasar Global

Salah satu inovasi yang dihadirkan Tokocrypto dalam ekosistem aset digital adalah produk saham tokenisasi.

Saat ini, Tokocrypto menawarkan 15 saham tokenisasi, termasuk saham Nvidia, Tesla, dan Microsoft. Produk tersebut memberikan opsi bagi investor Indonesia untuk memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga saham perusahaan global tanpa harus membuka rekening pada broker luar negeri.

Saham tokenisasi direpresentasikan dalam bentuk aset berbasis blockchain dan dapat diperdagangkan dengan nominal transaksi minimum sesuai ketentuan produk. Produk tersebut juga dapat diperdagangkan di luar jam operasional bursa saham acuan.

Menurut data CoinMarketCap yang dikutip Tokocrypto, perusahaan tersebut menguasai 64 persen pangsa pasar saham tokenisasi di Indonesia.

Pada periode 1–29 Juli 2026, volume perdagangan saham tokenisasi di Tokocrypto tercatat lebih dari US$467.000. Nilai tersebut lebih dari tiga kali lipat dibandingkan volume pada platform sejenis dalam periode yang sama.

“Yang membuat seseorang akhirnya beralih biasanya bukan karena penjelasan panjang soal blockchain, melainkan karena produk ini menjawab apa yang memang mereka butuhkan, seperti opsi ke pasar global yang sebelumnya tidak bisa mereka jangkau,” kata Calvin.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Megapolitan
Warga Bekasi Akan Dihibur B...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.