Sorak-sorai Daerah Sambut Alih Status PPPK, Apa Alasannya?
📅 Kamis, 20 Agu 2026, 10:23 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
TANGERANG – Hari-hari ini daerah-daerah bersuka-cita karena alih status PPPK. Mengapa mereka bergembira? Sebab menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, M Hidayat, hal itu meringankan beban fiskal daerah. Pusat belum lama mengumumkan rencana pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Hidayat mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik wacana kebijakan pengalihan status kepegawaian guru (PPPK) tersebut. "Terkait adanya pemberitaan tentang status PPPK guru dialihkan ke pemerintah pusat, tentunya kami menyambut baik dan gembira kebijakan tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dinilai dapat meringankan beban fiskal daerah sekaligus mengoptimalkan alokasi anggaran untuk pembangunan yang lebih strategis.
Pasalnya, lanjut dia, skema pembiayaan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebelumnya sempat menyisakan selisih beban anggaran yang harus ditopang oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pada awal perekrutan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2021, pemerintah pusat pernah menyatakan bahwa pembiayaan gaji dialokasikan melalui transfer DAU," tuturnya.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya jumlah DAU yang ditransfer dinilai belum sepenuhnya mencakup keseluruhan kebutuhan pembayaran gaji, sehingga kekurangannya harus ditutupi menggunakan APBD.
Hidayat menegaskan bahwa kondisi keuangan Kabupaten Tangerang sejauh ini tetap terjaga dengan baik. Rasio belanja pegawai daerah diklaim masih mampu memenuhi ketentuan mandatory spending yang berada di bawah 30 persen tanpa mengorbankan pelayanan publik.
"Apabila kebijakan pengalihan pembiayaan tersebut benar-benar diwujudkan secara konsisten oleh pemerintah pusat, maka berdampak positif terhadap percepatan pembangunan daerah," tuturnya.
Ia bilang, alokasi dana APBD yang sebelumnya terserap untuk belanja pegawai diharapkan dapat dialihkan secara lebih maksimal untuk program pembangunan infrastruktur dan sektor strategis lainnya.
"Tentu sangat membantu peningkatan pembangunan daerah karena dana APBD yang sebelumnya sebagian untuk membayar gaji PPPK akan dapat dialokasikan untuk pembangunan yang lebih strategis dan bermanfaat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rachmat mengatakan, bahwa untuk jumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ada di Kabupaten Tangerang sebanyak 8.659 orang dengan status penuh waktu maupun paruh waktu.
"Jumlah Guru PPPK Penuh Waktu ada 4847 orang per Agustus, sementara Guru PPPK Paruh Waktu ada 3785 orang," ujarnya.
Beni menyebut, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat atas adanya pengalihan status terhadap para guru PPPK.
"Terkait hal tersebut baru disampaikan dalam presscon. Belum dituangkan dalam kebijakan terkait hal tersebut," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!