Menteri Imipas: 173 Ribu Napi Dapat Remisi pada HUT ke-81 RI
📅 Senin, 17 Agu 2026, 16:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Pemerintah memberikan remisi umum (RU) dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 173.705 narapidana. Dari angka tersebut, sebanyak 3.563 narapidana di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8). Adapun penyerahan juga dilakukan di masing-masing Lapas, Rutan, dan LPKA di seluruh Indonesia.
"Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto.
Agus mengatakan, sebanyak 1.085 Anak Binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) dengan 28 Anak Binaan di antaranya langsung bebas.
Kemudian, sebanyak 170.143 penerima RU I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima RU. Sedangkan 3.563 lainnya penerima RU II atau langsung bebas usai menerima RU.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menjelaskan, Tiga wilayah penerima RU terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, disusul Sumatera Utara sebanyak 18.222 narapidana, dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.
Sementara itu, untuk PMPU, jumlah penerima tertinggi tercatat di Sumatera Utara dengan 94 anak binaan, diikuti Jawa Barat sebanyak 86 anak binaan, dan Jawa Timur sebanyak 85 anak binaan.
Agus menyampaikan remisi umum menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus menjaga kedisiplinan, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan demikian, saat kembali ke masyarakat bisa hidup secara mandiri dan tak mengulangi tindak pidana. Di sisi lain, bagi anak binaan, PMPU memiliki makna yang lebih mendalam.
"Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan kepada Anak Binaan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, serta reintegrasi sosial," kata Agus.
Melalui penyerahan RU dan PMPU 2026, negara dapat menghemat anggaran untuk biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358.922.115.000.
Selain RU dan PMPU, pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusian kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang kembali secara sukarela serta melakukan perbantuan dan pemulihan di Lapas usai kejadian banjir Sumatera 2025.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 20 hari hingga 2 bulan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA. Kita tidak ingin kondisi bencana justru menimbulkan korban atau membahayakan Warga Binaan maupun petugas," ucap Agus.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!