Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Remisi HUT Ke-81 RI, 7.555 Warga Binaan Jakarta Dapat Pengurangan Hukuman

📅 Senin, 17 Agu 2026, 16:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Remisi HUT Ke-81 RI, 7.555 Warga Binaan Jakarta Dapat Pengurangan Hukuman Doc: Antara
Ket. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta, Wachid Wibowo saat menyampaikan remisi bagi narapidana yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (17/8).

Jakarta - Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di wilayah Daerah Khusus (DK) Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka memperingati HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta Wachid Wibowo mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sekaligus bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pemberian remisi umum merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Wachid dalam seremoni penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (17/8).

Menurut dia, remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kualitas hidup, dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Berdasarkan data Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta mencapai 12.015 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta 39 anak yang berhadapan dengan hukum, yang terdiri atas empat tahanan dan 35 narapidana.

Wachid menyebut seluruh usulan remisi sebanyak 7.555 orang telah disetujui. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.218 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan 317 orang menerima Remisi Umum II (RU II).

Selain itu, sebanyak 20 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana (PMP), terdiri atas 19 orang PMP I dan satu orang PMP II.

Wachid menjelaskan RU I merupakan pengurangan sebagian masa pidana, tetapi penerimanya masih harus menjalani sisa hukuman.

Sementara itu, RU II memungkinkan narapidana langsung bebas pada 17 Agustus setelah memperoleh pengurangan masa pidana, sepanjang tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.

Adapun PMP diberikan kepada anak binaan sebagai bagian dari sistem pembinaan yang menekankan pendampingan serta kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.

Wachid mengucapkan selamat kepada warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi. Ia meminta mereka mempertahankan perilaku baik dan terus mengikuti program pembinaan.

“Bagi warga binaan ataupun anak binaan yang belum mendapatkan remisi, kami harapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan mendapatkan kesempatan memperoleh remisi,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...

Malam Ini Jakarta Gelar Pesta Rakyat HUT RI ke-81

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Malam Ini Jakarta Gelar Pes...
Olahraga
Luis Enrique Kecewa Berat! ...
Daerah
Bergerak Bersama, ASDP Anta...
Jokowi Tiba di Istana untuk HUT RI ke-81, Penampilan dengan Adat Bali Jadi Sorotan

Jokowi Tiba di Istana untuk HUT RI ke-81, Penampilan dengan Adat Bali Jadi Sorotan

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.