3.170 Narapidana dan Anak di NTB Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
📅 Senin, 17 Agu 2026, 15:59 WIB | Oleh: SujarMATARAM -- Sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak wilayah Nusa Tenggara Barat mendapat remisi pada Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar di Lombok Barat, Senin, menyampaikan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman ini merupakan bagian dari sistem pembinaan pemasyarakatan sekaligus hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas RI melalui Kanwil Ditjenpas NTB dalam memperkuat pembinaan dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan," katanya.
Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif dengan mengikuti seluruh program pembinaan.
"Usai menjalani pidana dengan mengikuti program pembinaan yang ada, mereka diharapkan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, serta tidak mengulangi tindak pidana," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akbar menyampaikan bahwa dari 3.170 narapidana dan anak binaan yang mendapat remisi, terdapat 26 orang di antaranya yang masuk sebagai penerima remisi umum (RU) II atau langsung bebas usai menerima Surat Keputusan Remisi.
Kemudian, dari 3.170 warga binaan, tercatat 3.129 narapidana dan 41 anak binaan. Untuk 3.129 narapidana yang memperoleh remisi umum, terdapat 3.104 narapidana yang masuk kategori RU I atau pengurangan sebagian masa pidana, sisanya sebanyak 25 narapidana langsung bebas.
Selanjutnya, untuk 41 anak binaan terdapat satu di antaranya yang menerima pengurangan masa pidana umum (PMPU) II atau langsung bebas. Sisanya pengurangan sebagian masa pidana umum atau PMPU I.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan," ucapnya.
Dari ribuan penerima remisi, tercatat narapidana yang menjalani pidana di Lapas Kelas II A lombok Barat sebagai unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Kanwil Ditjenpas NTB dengan jumlah penerima remisi paling banyak, yakni 1.256 orang dengan enam orang di antaranya langsung bebas.
Selanjutnya disusul Lapas Kelas II A Sumbawa Besar sebanyak 592 narapidana dan Lapas Kelas II B Dompu sebanyak 386 orang.
Surat Keputusan Remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, didampingi Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTB Ketut Akbar Herry Achjar kepada perwakilan warga binaan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!