Menteri Imipas: 173 Ribu Napi Dapat Remisi pada HUT ke-81 RI
📅 Senin, 17 Agu 2026, 16:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatAgus juga mengatakan pemberian remisi tidak membedakan jenis tindak pidana yang dilakukan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsi yang memenuhi ketentuan juga bisa memperoleh remisi. Ia mengatakan pemberian remisi telah diatur UU Pemasyarakatan dengan durasi remisi yang diberikan tergantung pada lamanya narapidana menjalani proses pembinaan.
"Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," ujar Agus.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, mendorong narapidana dan anak binaan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik setelah kembali ke keluarga dan masyarakat.
"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan," ungkap Mashudi. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!