RUU Perampasan Aset Makin Disorot, DPR dan Pemerintah Beda Tahap dalam Pembahasannya
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 16:45 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih berada pada tahap menerima masukan masyarakat secara bermakna atau meaningful participation.
“RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sehingga dapat memperkuat substansi undang-undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat,” kata Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Puan, kualitas pembentukan undang-undang tidak semata-mata diukur dari jumlah regulasi yang dihasilkan, tetapi juga dari seberapa besar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Ia mengakui proses pembentukan undang-undang tidak terlepas dari dinamika politik, baik antarfraksi, antara DPR dan pemerintah, maupun dalam mengakomodasi aspirasi berbagai kelompok masyarakat.
Meski demikian, Puan menegaskan DPR bersama pemerintah terus mencari titik temu yang dapat memperkuat kehadiran negara, keberpihakan kepada rakyat, serta kemanfaatan dari setiap undang-undang yang dibentuk.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah Tunggu Usul Inisiatif DPR
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
“Bagi Presiden, perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan, tetapi karena ini usul inisiatif DPR, kami menunggu,” kata Supratman usai Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Pemerintah, kata dia, terus memantau perkembangan pembahasan RUU tersebut yang saat ini dilakukan Komisi III DPR. Komisi yang membidangi penegakan hukum itu tengah menggelar uji publik dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Saya yakin DPR sesegera mungkin akan melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR,” ujarnya.
Terkait substansi RUU, Supratman memilih tidak berkomentar lebih jauh karena pemerintah masih menunggu proses pembahasan di DPR.
“Saya belum mau berkomentar substansinya karena pemerintah pasti punya sikap tersendiri karena arahan Bapak Presiden jelas kepada kami. Tetapi kami menunggu dulu usul inisiatif DPR, kemudian pemerintah akan membahasnya secara bersama-sama, termasuk oleh Kementerian Hukum,” katanya.
Ditargetkan Rampung Tahun Ini
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan saat ini tengah digodok oleh Komisi III DPR.
Dalam sebulan terakhir, Komisi III rutin menggelar rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan DPR berupaya menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!