Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur

📅 Minggu, 05 Jul 2026, 16:08 WIB | Oleh:
Pemkab Cianjur Bongkar 23 Bangunan Liar di Jalan Bandung-Cianjur Doc: ANTARA/Ahmad Fikri
Ket. Petugas gabungan Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membongkar puluhan bangunan luar di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cianjur tepatnya di Kecamatan Ciranjang, Minggu (5/7).

CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, membongkar 23 bangunan liar di Jalan Raya Bandung-Cianjur, di Kecamatan Ciranjang karena tidak memiliki izin kios semi permanen dan sering dijadikan tempat pesta minuman keras.

Kepala Satpol PP Cianjur Djoko Purnomo di Cianjur, Minggu, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan tersebut, ditambah setiap hari banyak sampah yang dibuang di lokasi.

Sebagian besar kios yang dibongkar sudah tidak digunakan atau dalam kondisi kosong, sehingga pembongkaran dilakukan setelah dipastikan tidak memiliki izin karena dinilai dapat merusak pemandangan dan mengganggu ketertiban umum.

"Kami melibatkan puluhan petugas gabungan terdiri dari Satpol PP Cianjur, Dishub Cianjur, Damkar Cianjur, dan TNI/Polri, seluruh bangunan yang dibongkar tidak memiliki izin alias ilegal," katanya.

Dia menjelaskan sebagian besar bangunan kios semi permanen dibangun tanpa izin dan berdiri di sepadan jalan nasional, tidak lagi beroperasi namun dijadikan tempat pesta minuman keras dan lokasi membuang sampah.

Djoko mengatakan penertiban bangunan liar tanpa izin di sepanjang jalur utama Cianjur akan terus dilakukan untuk menekan aktivitas negatif yang dapat meresahkan warga, termasuk menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Pihaknya juga meminta masyarakat di sepanjang jalur utama, tidak sembarangan mendirikan bangunan karena ketika melanggar dipastikan akan dibongkar guna menghilangkan kesan kumuh, terlebih di pintu masuk kota Cianjur.

"Penertiban dilakukan guna mencegah hal negatif dan menciptakan keindahan di setiap sudut kota mulai dari jalur luar kota hingga dalam kota Cianjur, setelah pembongkaran akan dilakukan penataan oleh dinas terkait," katanya.

Bahkan pihaknya mengimbau pemilik bangunan liar di sepanjang jalur utama Cianjur, dapat membongkar sendiri bangunannya sebelum ditertibkan karena berdiri di lokasi terlarang dan tanpa izin.

"Kami akan terus melakukan penertiban bangunan liar agar tidak disalahgunakan dan membuat resah warga sekitar, silahkan bongkar sendiri atau dibongkar petugas," kata Djoko.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Atasi Banjir, Pemkot Suraba...
Luar Negeri
Babak Baru Lebanon:  400.00...
Luar Negeri
Telepon Putin, Trump Tawark...

Era Teknologi Memerlukan SDM Tangguh Urusan Digital

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Era Teknologi Memerlukan SD...

Para Arkeolog Menemukan Kota Bizantium Kuno di Gurun Barat Mesir

56 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Para Arkeolog Menemukan Kot...
Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Gol Penalti Kylian Mbappe ke Gawang Paraguay Bawa Prancis Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026

05 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.