Hanya Seminggu Menjabat, Kemenag Resmi Berhentikan Akhmad Muzakki sebagai Rektor UINSA Surabaya
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 10:40 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SSURABAYA - Akhmad Muzakki resmi diberhentikan dengan hormat dari tugas tambahannya sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya (UINSA), setelah mengajukan pengunduran diri di tengah polemik dan aksi penolakan dari sejumlah mahasiswa serta sivitas akademika.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026 pada 23 September 2026. Keputusan itu diterbitkan sehari setelah Muzakki menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Kementerian Agama.
Muzakki sebelumnya dilantik kembali sebagai Rektor UINSA untuk periode 2026–2030 pada 15 September 2026. Pelantikan tersebut menjadi awal periode keduanya memimpin kampus setelah sebelumnya menjabat selama periode 2022–2026.
Namun, sehari setelah pelantikan, ratusan mahasiswa UINSA menggelar aksi penolakan. Mereka meminta Muzakki tidak melanjutkan kepemimpinannya dan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait tata kelola kampus.
Selain mahasiswa, sejumlah dosen dan guru besar UINSA juga sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap pengangkatan kembali Muzakki. Juru bicara Forum Guru Besar UINSA Ghazali Said menyebut penolakan berkaitan dengan persoalan tata kelola yang dinilai telah menimbulkan kegaduhan di lingkungan kampus.
Polemik kemudian berkembang menjadi tuntutan yang lebih luas. Pada 21 September 2026, mahasiswa menyegel gerbang utama UINSA dan mendirikan posko aksi di depan Gedung Rektorat.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan delapan tuntutan. Tuntutan utama adalah meminta Muzakki mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan rektor.
Mahasiswa bahkan menyatakan akan bertahan di kampus selama tuntutan agar Muzakki turun dari jabatan belum dipenuhi. Meski gerbang utama disegel, aktivitas akademik tidak sepenuhnya lumpuh karena akses melalui gerbang lain masih dibuka.
Polemik tersebut kemudian masuk ke tingkat pemerintah dan DPR. Pada 21 September, persoalan pemilihan dan kepemimpinan UINSA dibahas dalam forum dengan Komisi VIII DPR RI.
Sehari berikutnya, dalam rapat kerja bersama Menteri Agama, Komisi VIII meminta persoalan UINSA segera diselesaikan dan mendesak penangguhan jabatan Muzakki agar polemik tidak terus mengganggu kegiatan akademik. Pada hari yang sama, Muzakki menyampaikan surat pengunduran diri kepada Kementerian Agama.
Kabar pengunduran diri itu sempat mendapat respons dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UINSA. Pada 23 September, DEMA meminta bukti administratif resmi mengenai pengunduran diri Muzakki dan meminta pihak kampus memberikan penjelasan langsung kepada mahasiswa.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Muhammad Zain mengatakan pemberhentian tersebut dilakukan secara hormat dan disertai ucapan terima kasih atas jasa Muzakki selama menjabat sebagai Rektor UINSA.
“KMA tentang pemberhentian Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya terbit menyusul surat pernyataan pengunduran diri yang disampaikan oleh Prof. Muzakki pada 22 September 2026,” kata Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (23/9) malam.
Untuk menjaga keberlangsungan kegiatan kampus, Menteri Agama menunjuk Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!