Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Heboh di Bengkalis! Pemilik Kebun Sawit Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 13:26 WIB | Oleh:
Heboh di Bengkalis! Pemilik Kebun Sawit Jadi Tersangka, Ini Kasusnya Doc: Antara foto/HO-Polres Bengkalis
Ket. Kondisi lahan terbakar yang ditanami sawit di Bengkalis berada di dalam kawasan hutan.

PEKANBARU - Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Pinggir menetapkan JFP (29), pemilik kebun kelapa sawit, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan,” kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Minggu.

Fahrian mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Penetapan dilakukan pada Sabtu (29/8) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman karhutla di lokasi pada Agustus 2026. Petugas kemudian menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal yang terbakar.

Temuan itu ditindaklanjuti Polsek Pinggir dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.

Berdasarkan hasil telaah BPKH, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi. Penyidik kemudian menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh tersangka, termasuk pemanenan rutin, penyemprotan, dan pemupukan.

“Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai 4 hektare,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga dijerat dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Advertisement
Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Indonesia 2026, Tradisi Unik Mandalika Berlanjut

11 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.