Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Heboh di Bengkalis! Pemilik Kebun Sawit Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

📅 Minggu, 30 Agu 2026, 13:26 WIB | Oleh:
Heboh di Bengkalis! Pemilik Kebun Sawit Jadi Tersangka, Ini Kasusnya Doc: Antara foto/HO-Polres Bengkalis
Ket. Kondisi lahan terbakar yang ditanami sawit di Bengkalis berada di dalam kawasan hutan.

PEKANBARU - Kepolisian Resor Bengkalis melalui Polsek Pinggir menetapkan JFP (29), pemilik kebun kelapa sawit, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan,” kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Minggu.

Fahrian mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Penetapan dilakukan pada Sabtu (29/8) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman karhutla di lokasi pada Agustus 2026. Petugas kemudian menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal yang terbakar.

Temuan itu ditindaklanjuti Polsek Pinggir dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.

Berdasarkan hasil telaah BPKH, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi. Penyidik kemudian menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh tersangka, termasuk pemanenan rutin, penyemprotan, dan pemupukan.

“Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai 4 hektare,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga dijerat dan/atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
  • Indonesia Kantongi 5 Medali Asian Games
    persaingan ketat, mungkinkah kontingen Indonesia bisa masuk 3 ...

BPBD Imbau Warga Kota Tangerang Tak Bakar Sampah

46 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
BPBD Imbau Warga Kota Tange...
Luar Negeri
Zelenskyy Ingin Temui PM Je...

Kemenkes Siagakan Ribuan Nakes Imbas Karhutla

58 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Kemenkes Siagakan Ribuan Na...
Luar Negeri
CEO Nvidia: Ada Peluang AI ...
Advertisement
Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Wahid Bungkam soal Alasannya

Mundur dari Kepengurusan Golkar, Nusron Wahid Bungkam soal Alasannya

21 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.