Perjuangkan Gaji Nakes, DPRD DKI Dorong Anggaran di APBD 2027
📅 Jumat, 07 Agu 2026, 13:25 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan pos anggaran khusus guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian pendanaan bagi penyesuaian gaji nakes non-ASN melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Usulan tersebut disampaikan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat membahas Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan nakes non-ASN tidak seharusnya bergantung pada kebijakan yang bersifat sementara.
"Kami perjuangkan rumah anggaran khusus untuk penyesuaian gaji Nakes non-ASN," ujar Subki.
Subki menilai penyelesaian persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan non-ASN memerlukan skema pembiayaan yang lebih pasti. Dengan adanya pos anggaran khusus, hak dan pendapatan tenaga kesehatan non-ASN memiliki dasar pendanaan yang jelas dalam APBD.
Selain mendorong penyediaan anggaran, Komisi E juga meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat harmonisasi regulasi terkait pengelolaan tenaga kesehatan non-ASN. Langkah tersebut mencakup integrasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 221 Tahun 2016 dengan Pergub Nomor 122 Tahun 2020 agar pengaturan mengenai penghasilan pegawai non-ASN bidang kesehatan dan manajemen risiko menjadi lebih selaras.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Pergub 221 Tahun 2016 dan 122 Tahun 2020 perlu segera diintegrasikan," tutur Subki.
Komisi E DPRD DKI Jakarta juga meminta adanya kepastian pemenuhan hak ketenagakerjaan bagi tenaga kesehatan non-ASN, termasuk pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Menurut Subki, kedua hak tersebut harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaannya.
"Gaji ke-13 dan THR harus jelas sesuai ketentuan," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Komisi E turut meminta Pemprov DKI Jakarta memastikan Nomor Register Kepegawaian (NRK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepastian administrasi tersebut dinilai penting untuk mencegah perlakuan yang berbeda terhadap PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"NRK PPPK paruh waktu harus dipastikan agar tidak diskriminatif," tegas Subki.
Komisi E berharap seluruh usulan tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan APBD DKI Jakarta Tahun 2027. Dengan dukungan anggaran yang memadai dan kepastian regulasi, peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan non-ASN diharapkan tidak lagi menjadi sekadar wacana, melainkan dapat diwujudkan secara berkelanjutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!