Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Wakil DPRD Bekasi dan Anggotanya Diperiksa KPK

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 01:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Wakil DPRD Bekasi dan Anggotanya Diperiksa KPK Doc: ANTARA/Rio Feisal
Ket. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.

BEKASI -Untuk lebih mendalami kasus korupsi yang menerba Pemkab Bekasi, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha (ADN) dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (NYU) serta Iin Farihin (INF). Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk mengembangkan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Mereka akan diperiksa sesbagai saksi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu. KPK juga memanggil 11 saksi lainnya untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. Mereka adalah DOK, SUG, WIN, RYB, dan RH selaku pihak swasta. Kemudian, MRP selaku ajudan Bupati Bekasi, dan GUN selaku Ketua LSM SNIPER.

Selanjutnya, AM selaku Kepala Bidang pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, RDN selaku Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, HFZ selaku Direktur CV Barok Konstruksi, serta TBU selaku Direktur PT Komala Agung Langgeng Perkasa.

Walaupun demikian, Budi belum dapat memberitahukan apakah 14 saksi tersebut memenuhi panggilan. Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Beberapa pihak yang ditangkap adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang; ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang; serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK mengatakan Ade Kunang dan HM Kunang merupakan terduga penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai terduga pemberi suap. Sementara itu, KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan, dan diduga rutin meminta ijon atau uang proyek.

Ade Kunang diduga KPK rutin meminta uang proyek melalui perantara ayahnya maupun pihak lainnya. Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya diduga mencapai Rp11,4 miliar.

KPK pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Agustus 2026. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Inggris Tolak Tekanan Uni E...
Daerah
Dua Petugas PLN Gadungan Pe...
Ekonomi
Belasan Orang Diamankan dal...

Mawar de Jongh Rilis Single Terbaru “Oh Semoga”

54 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Mawar de Jongh Rilis Single...
Advertisement
KBRI: Dua WNI Terluka dalam Serangan Houthi di Arab Saudi

KBRI: Dua WNI Terluka dalam Serangan Houthi di Arab Saudi

14 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.